Anggota KPPS Lalai, 3 TPS di Pekanbaru Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 29 Juni 2018 | 18:31 WIB
KOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada

PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Riau di 3 tempat pengumutan suara (TPS) di Pekanbaru, Riau.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengaku PSU dilakukan karena ada kelalaian dari petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Menurut dia, kelalaian terjadi akibat ketidakpahaman anggota KPPS atas aturan yang berlaku.

"Hasil pengawasan kita, sebenarnya relatif aman dan terkendali. Tapi ada kelalaian dari pihak penyelenggara di tingkat kelurahan di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," tutur Indra kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Kemenangannya Terancam, Ridwan Kamil Tak Khawatir

Dia menyebutkan, 3 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni 2 TPS di Kelurahan Kampung Bandar dan 1 TPS di Kelurahan Kampung Baru.

"Sesuai aturan, PSU akan dilaksanakan empat hari setelah pengumutan awal. Jadi rencananya dilaksanakan pada Minggu (1/7/2018)," kata Indra.

Dia mengaku, belum melihat berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiga TPS yang akan melakukan PSU tersebut.

Seperti diketahui, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 berlangsung Rabu (27/6/2018).

Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung yakni, Syamsuar-Edy Natar (nomor urut 1), Lukman Edy-Hardianto (nomor urut 2), Firdaus-Rusli (nomor urut 3) dan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (nomor urut 4).

Kompas TV Wujud syukur Khofifah-Emil menang telak, puluhan relawan di Pacitan cukur gundul.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden