Bawaslu Rekomendasikan 68 TPS di 10 Provinsi Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 28 Juni 2018 | 21:36 WIB
KOMPAS.com/Labib Zamani KPU Surakarta musnahkan surat suara dan formulir C6-KWK rusak dengan cara dibakar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2018.

PSU tersebut direkomendasikan digelar di 68 tempat pemungutan suara (TPS) di sepuluh provinsi se-Indonesia.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, provinsi yang direkomendasikan paling banyak menggelar PSU adalah Sulawesi Tenggara, sebanyak 35 TPS.

Alasannya, karena adanya pembukaan kotak suara sehari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada Rabu (27/6/2018) kemarin.

"Kotak suara disegel dan pencoblosan lebih dari kota," ujar Afifuddin di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Ini Temuan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan

Selanjutnya, kata Afifuddin, PSU juga direkomendasikan untuk digelar di Provinsi Sulawesi Utara, totalnya 11 TPS.

Sebab, surat suara telah tercoblos lebih dulu, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir.

"Terdapat pemilih dari TPS lain dan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali," ujar dia.

Kemudian, Provinsi Riau juga direkomendasikan menggelar PSU di 8 TPS. Karena surat suara kurang sebanyak 227 buah dan terdapat pemilih dari TPS lain.

"Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu kali," ucap Afifuddin.

Provinsi lainnya adalah Jawa Timur 6 TPS, Banten 2 TPS, Papua 2 TPS, Kalimantan Tengah 2 TPS, dan Sulawesi Barat, Jambi serta Nusa Tenggara Timur masing-masing 1 TPS.

Kompas TV Sebanyak 2.404 surat suara untuk desa Danamulya, kecamatan Plumbon, kabupaten Cirebon hilang sebelum hari pemungutan suara.



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden