Bawaslu Rekomendasikan 23 TPS di NTT Gelar Pencoblosan Ulang

Kamis, 28 Juni 2018 | 19:57 WIB
TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/ANTARA FOTO Pilkada Nusa Tenggara Timur diikuti empat pasangan calon yakni pasangan pertama, Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Gerindra dan PAN. Pasangan kedua, Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Demokrat, PKPI dan PKS. Pasangan ketiga, Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB. Pasangan terakhir, Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Golkar, Nasdem dan Hanura.

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) direkomendasikan menggelar pemilihan suara ulang.

Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, panitia pengawas kecamatan dan kabupaten telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum guna melakukan pencoblosan ulang.

Menurut Jemris, 23 TPS itu tersebar di tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, 11 TPS, Kabupaten Kupang dan Alor masing masing 3 TPS dan Sumba Barat Daya sebanyak 2 TPS.

Selanjutnya Kabupaten Belu, Malaka dan Rote Ndao, masing-masing 1 TPS.

"Alasan dilakukan pemilihan ulang karena ada pemilih yg mencoblos lebih dari satu kali dan ada juga pemilih dari kabupaten lain ikut mencoblos, padahal namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap," ungkap Jemris kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/6/2018).

Baca juga: Real Count KPU Pilkada NTT, Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi Unggul Sementara

Selain itu, lanjut Jemris, pemilih dari kabupaten lainnya tidak membawa form A5.

Jemris mengatakan, dari 23 TPS itu, sembilan sudah direkomendasikan, sedangkan 14 TPS lainnya masih dikaji oleh panwas.

"Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing-masing, paling lambat Jumat, 29 Juni 2018 besok," tutupnya.

Baca juga: Unggul Quick Count Pilkada NTT, Viktor Laiskodat Minta Pendukung Tak Euforia Berlebih

Kompas TV Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bagi para calon yang berlaga di pemilihan kepala daerah.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden