Wapres Kalla Ingin RI Tinggalkan Pemilu "Nyoblos"

Senin, 25 Juni 2018 | 21:11 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Pemilu di Indonesia tak lagi dilakukan dengan cara mencoblos. Metode mencoblos, menurut Kalla, tak beradab. 

Wapres lebih setuju agar pemungutan suara dilakukan dengan cara mencontreng atau centrang. Cara ini pernah diterapkan di Indonesia. 

"Tetapi inilah undang-undang yang dipilih DPR," ujarnya saat memberikan kuliah umum di acara Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhanas 2018, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Pemilu 2019 Rumit, Wapres Minta Aparat Lebih Siap

"Mudah-mudahan DPR kemudian nanti mengubah lagi supaya lebih beradab lah tidak pakai paku tetapi pakai bolpoin kan," sambung dia.

Pada masa Orde Baru, kata Kalla, Pemilu menggunakan paku dinilai penting. Itu karena pemilu pada saat itu penuh dengan kecurangan. Dan mencoblos adalah salah satu modus curang. 

Saat itu, kata Kalla, jika yang dicoblos bukab Golkar, maka surat suara sengaja dilubangi agar menjadi tidak sah karena ada dua lubang.

"Jadi gitu zaman dulu itu," kata dia.

Namun saat ini, kata dia, pengunaan paku untuk mencoblos surat suara perlu ditinggalkan karena tak beradab.

Bahkan ucapnya, tinggal dua negara di dunia yang menggunakan cara mencoblos dalam Pemilu.

Baca juga: Jusuf Kalla: Pemilu 2019 Akan Jadi Pemilu Terumit di Dunia

Dua negara itu, kata Wapres, yakni Indonesia dan satu negara di Afrika. Sementara negara lain sudah beralih ke mencontreng bahkan memilih secara elektronik.

"Kalau kita mana percaya elektronik, menulis pun tidak percaya," ucapnya.

Menurut Kalla, Indonesia justru masih begitu percaya dengan cara pemberian suara dalam Pemilu dengan mencoblos.

Baginya hal itu dilatarbelakangi adanya anggapan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang buta huruf.

"Padahal buta huruf itu kecil 2-3 persen. Tetapi yang diikuti yang 2-3 persen itu. Mestinya yang diikuti yang 97 persen (yang tidak buta huruf) itu untuk cara mencontreng," kata dia.

Kompas TV Partai Gerindra meminta relawan pendukung capres tidak ambil bagian menjadi bagian penyelenggara pemilu.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden