Calon Kepala Daerah Diminta Tak Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

Minggu, 24 Juni 2018 | 05:42 WIB
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Koordinator Gerakan PEmberdayaan Swara Perempuan Yuda Irlang, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahlia Umar (kiri ke kanan) menjadi pembicara dalam diskusi tentang kuota calon legslatif perempuan di Jakarta, Minggu (12/5/2013). Diskusi membahas kemampuan partai politik dalam memenuhi ketentuan 30 persen calon legislatif perempuan per daerah pemilihan dalam Pemilu 2014.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, masa kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2018 telah berakhir Sabtu (23/6/2018).

Oleh karena itu, ia meminta kepada calon kepala daerah tak melakukan pelanggaran selama masa tenang yang berlangsung pada Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018).

"Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," kata Titi, dalam keterangan resminya, Sabtu malam.

Berbagai pelanggaran itu seperti alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui batas waktu yang ditentukan yaitu H-1 pemilihan, pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Kemendagri Dukung Wacana Libur Pilkada Serentak 27 Juni 2018

"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun," kata Titi.

Titi berharap, seluruh pengawas pemilu dan aparat penegak hukum pilkada lainnya, proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di masa tenang menjelang pemungutan suara.

"Serta memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara, serta mengawal proses pemilihan kepala daerah berjalan secara damai, adil, dan demokratis," kata dia.

Titi juga mengingatkan agar seluruh peserta pilkada menjalankan kompetisi secara sehat pada Pilkada Serentak 2018. Hal itu untuk menciptakan proses pemilihan yang bermartabat.

"Kompetisi akan kompetitif kalau semua peserta pemilihan menerapkan nilai-nilai berkompetisi yang jujur, sportif, dan patuh pada aturan main yang ada," ujar Titi.

Titi berharap, mereka juga saling mengawasi demi terciptanya persaingan sehat di antara para calon. "Kalau itu semua dilakukan peserta pemilihan, maka bisa dipastikan pilkada akan berjalan damai, berintegritas, dan demokratis," kata dia.

Baca juga: Kemendagri: Pendanaan Pilkada Serentak Sudah Clear

Para calon diharapkan tidak menggunakan cara-cara buruk, seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, hingga ujaran kebencian, hanya sekadar mendapatkan sentimen dan simpati pemilih.

"Selain itu, praktik politik uang sungguh merendahkan dan mencederai mutu demokrasi kita. Dampaknya merusak, tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang," ujar dia.

Calon kepala daerah diminta tak merusak nalar pemilih dan penyelenggara pemilu dengan upaya membeli suara dan integritas pemilih maupun penyelenggara.

"Selain itu, tidak ada demokrasi dengan kekerasan, maka timses, tim kampanye, dan pasangan calon, jangan gunakan cara-cara yang mengintimidasi maupun mengancam pemilih," kata dia.

"Mari wujudkan pilkada damai, pilkada yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan kita untuk bebas dan merdeka dalam menentukan pilihan," sambung dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengimbau agar pemilik suara dan peserta pilkada menaati aturan yang berlaku.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden