Ada 5 Pendaftar Caleg Gerindra DKI dari Fraksi Partai Lain

Kamis, 21 Juni 2018 | 19:33 WIB
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik di ruangannya, lantai 9 Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftar calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra DKI Jakarta untuk Pemilu Legislatif 2019 ada yang berasal dari fraksi partai lain.

"Iya pindah partai. Mereka fraksi dari partai lain," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik saat dihubungi Kompas.com Kamis (21/6/2018).

Taufik menyatakan, ada 5 orang yang berasal dari partai lain, yakni 1 dari Partai Nasdem, 2 dari Partai Golkar, dan 1 dari Partai Hanura.

Menurut dia, mereka yang pindah partai harus menyertakan surat pengunduran diri ketika mendaftarkan diri sebagai caleg Gerindra.

"Harus ada surat pengunduran diri saat pendaftaran administrasi," ujar Taufik.

Baca juga: Artis hingga Ustaz Daftar Jadi Bakal Caleg DKI dari PKS

Ia juga menyampaikan, 200 pendaftar bakal caleg Partai Gerindra DKI memasuki tahap seleksi akhir.

Mereka harus mengikuti seleksi tahap akhir berupa wawancara akhir pada 20 Juni-21 Juni dan tes narkoba pada 2 Juli mendatang.

Hanya 106 orang yang akan diterima Partai Gerindra. Sebelumnya, mereka mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara awal.

Proses administrasi dalam pendaftaran caleg Partai Gerindra DKI Jakarta mengikuti persyaratan dalam UU pemilu yaitu minimal lulusan SLTA dan sederajat.

Baca juga: Kirim Surat, KPU Minta Kemenkumham Tak Tolak Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ada 600-an pendaftar yang mengembalikan formulir dari 1.000 pendaftar yang mengambil formulir.

Proses pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan sejak Maret hingga Mei 2018 di Kantor DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Sementara itu, tes tertulis dilaksanakan pada 21 Mei serta tes wawancara pertama pada tanggal 22 Mei dan 23 Mei.







Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden