JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum diminta mengirimkan kembali Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu jika PKPU tersebut sudah tak lagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jika sudah tidak bertentangan, kirimkan (kembali) ke Kemenkumham untuk diundangkan," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Saat ini, PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pada Pileg mendatang tersebut telah dikembalikan ke KPU.
Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah
PKPU tersebut dikembalikan dengan alasan agar KPU melakukan sinkronisasi dan penyelarasan aturan yang dibuatnya dengan mengundang berbagai Kementerian/Lembaga terlebih dulu.
"Diselesaikan dulu, sinkronisasi dan penyelarasannya," kata dia.
Kemenkumham menegaskan, tak akan mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan selagi bertentangan dengan UU yang lebih dan putusan MK.
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
"Sikap Kemenkumham masih sama dan meminta KPU untuk segera melakukan sinkronisasi," tegas Widodo.
Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) sebelumnya mengharapkan agar PKPU tersebut segera diundangkan. Pasalnya, tahapan pendaftaran caleg akan segera dimulai pada bulan Juli.
"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.