PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...

Senin, 11 Juni 2018 | 16:19 WIB
noviana Direktur Jendral Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenhukam, Widodo Ekatjahjana. mendatangi KPK pada Senin (14/9/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum diminta mengirimkan kembali Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu jika PKPU tersebut sudah tak lagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Jika sudah tidak bertentangan, kirimkan (kembali) ke Kemenkumham untuk diundangkan," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Saat ini, PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pada Pileg mendatang tersebut telah dikembalikan ke KPU.

Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

PKPU tersebut dikembalikan dengan alasan agar KPU melakukan sinkronisasi dan penyelarasan aturan yang dibuatnya dengan mengundang berbagai Kementerian/Lembaga terlebih dulu.

"Diselesaikan dulu, sinkronisasi dan penyelarasannya," kata dia.

Kemenkumham menegaskan, tak akan mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan selagi bertentangan dengan UU yang lebih dan putusan MK.

Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

"Sikap Kemenkumham masih sama dan meminta KPU untuk segera melakukan sinkronisasi," tegas Widodo.

Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) sebelumnya mengharapkan agar PKPU tersebut segera diundangkan. Pasalnya, tahapan pendaftaran caleg akan segera dimulai pada bulan Juli.

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden