PKS Akan Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg 2019

Rabu, 20 Juni 2018 | 10:48 WIB
KOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi: Poster berisi kritikan terhadap koruptor yang ditempel oleh komunitas street art menolak korupsi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya akan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif dari PKS pada Pemilu 2019.

Menurut Mardani, langkah ini menjadi bentuk dukungan partai terhadap niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan koruptor maju sebagai calon wakil rakyat.

"Ya iya lah, kalau PKS bersuara keras, PKS di internal secara tegas memberlakukan (larangan mantan koruptor jadi caleg)," kata Mardani kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Baca juga: Refly: Kemenkumham Tak Perlu Ikut Campur Substansi PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mardani mengklaim bahwa PKS mendukung Peraturan KPU yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

PKS, kata dia, melihat PKPU tersebut sebagai diskresi yang bisa diambil KPU.

Ia mengakui, dalam undang-undang tidak ada larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Namun, di sisi lain KPU juga berhak mengambil kebijakan yang progresif.

"Kami PKS sangat mendukung PKPU yang ada sekarang ini karena aturan ini menggunakan asumsi karena perbaikan itu dimulai dari hulunya, yaitu kualitas calegnya, dengan membersihkan politik dari petualang yang memperdagangkan politik," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Sebelumnya, DPR, pemerintah dan Bawaslu menolak PKPU tersebut dengan berbagai alasan. Meski demikian, KPU tetap memasukkan larangan itu dalam draf PKPU yang dikirim ke Kemenkumham.

Namun, Kemenkumham menolak draf tersebut untuk diundangkan. Draf dikembalikan ke KPU untuk direvisi.

Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU berhak membuat terobosan khusus mantan napi korupsi dilarang jadi caleg.

Baca juga: Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU

Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg, sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Wahyu menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini. Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden