Menag: Cukup Hanya di Universitas Riau Saja...

Selasa, 5 Juni 2018 | 14:34 WIB
KOMPAS.com/Idon Tanjung Petugas mengamankan sejumlah barang bukti setelah menggeledah gelanggang mahasiswa Fisip UR, Jumat (2/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap, tidak ada lagi sekolah tinggi di Indonesia yang dijadikan 'rumah' bagi pelaku teror seperti yang terjadi di Universitas Riau.

"Saya berharap, mudah-mudahan kejadian seperti itu cukup hanya di kampus itu (Unri) saja. Bukan gejala umum yang terjadi juga di kampus lain," ujar Lukman saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Oleh sebab itu, Lukman berharap, agar Polri meneliti betul kasus tersebut. Dengan demikian, didapat pola bagaimana terduga teroris bisa masuk ke kawasan universitas, menyebarkan ideologi radikal hingga mempersiapkan serangan dari dalam kampus.

"Kita tunggu saja pengusutan aparat penegak hukum kita," lanjut Lukman.

Baca juga: Kapolri: Kelompok Terorisme Anggap Ramadhan Bulan Baik untuk Beraksi

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (30/4/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Ia berpesan, agar masyarakat jangan terkecoh dengan 'serangan balik' kelompok teror yang memakai dalih kebebasan akademik sebagai alasan mereka masuk ke kawasan universitas sekaligus melancarkan kegiatan-kegiatannya.

Lukman menegaskan, kebebasan akademik bukan berorientasi pada ideologi terorisme serta radikalisme.

"Jadi kebebasan akademik itu jangan sampai dinodai atau dicemari dengan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan radikalisme, apalagi terorisme," ujar Lukman.

"Kebebasan akademik harus tetap dijaga karena itu adalah mahkota kampus itu sendiri. Tapi, jangan kebebasan yang tanpa batas lalu kemudian melakukan aktivitas yang justru bertentangan dengan esensi keberadaan universitas itu sendiri yang harus menerapkan fungsi Tri Dharma perguruan tingginya," lanjut dia.

Baca juga: Fadli Zon: Penangkapan Terduga Teroris di Universitas Riau Coreng Dunia Akademik

Rektor, dosen dan pimpinan himpunan mahasiswa, menurut Lukman, berkewajiban menjaga kawasan universitas dari paparan ideologi terorisme dan radikalisme.

Densus 88 Antiteror Polri meringkus terduga teroris berinisial MNZ (33) di dalam area Universitas Riau, dekat Gedung Fisipol, Kampar Riau.

Diamankan barang bukti berupa dua bom pipa besi, bahan peledak jenis TATP siap pakai, bahan peledak lain, yakni pupuk KN03, sulfur, gula dan arang.

Baca juga: 3 Terduga Teroris di Universitas Riau Berencana Ledakkan Bom di Kantor DPRD dan DPR RI

Selain itu, tim Densus 88 juga menemukan dua busur panah dan delapan anak panah. Ada pula satu pucuk senapan angin dan satu buah granat tangan rakitan.

Penangkapan MNZ merupakan pengembangan atas keterangan dua orang terduga teroris yang diringkus sebelumnya, yakni berinisial RB alias D dan OS alias K.

Keduanya juga merupakan mantan mahasiswa di univesitas yang sama dengan pelaku.

MNZ memiliki kemampuan untuk merakit bom TATP. Ia juga membagi keahliannya tersebut di tautan grup media sosial Telegram.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden