Taman Ismail Marzuki, Pusat Kesenian untuk Mengenang Sang Komposer

Jumat, 25 Mei 2018 | 15:31 WIB
KARTONO RYADI Sekilas suasana Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki kemarin malam.

JAKARTA, Kompas.com - Ismail Marzuki. Namanya tak hanya dikenang sebagai salah satu komposer legendaris Tanah Air.

Nama Ismail Marzuki juga diabadikan sebagai pusat kesenian di pusat Jakarta yang dikenal dengan Taman Ismail Marzuki.

Pusat Kesenian Jakarta atau Taman Ismail Marzuki berdiri di atas lahan seluas 8 hektar yang merupakan bekas Kebun Binatang Cikini, di Jalan Cikini Raya No 73 Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari Ini 60 Tahun Lalu, Komposer Ismail Marzuki Wafat

Pembangunan pusat kesenian ini untuk mengenang sosok musisi yang banyak menyumbangkan karyanya untuk Indonesia dalam bentuk lagu-lagu nasional.

Lebih dari 200 lagu lahir dari karya cipta Ismail Marzuki, di antaranya ‘Halo, Halo Bandung’, ‘Rayuan Pulau Kelapa’ dan ‘Berkibarlah Benderaku’.

Taman Ismail Marzuki diresmikan pada 10 November 1968 oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Saat peresminan Taman Ismail Marzuki, Ali Sadikin mengatakan, salah satu cara meneruskan semangat pahlawan adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan.

Baca juga: Saat Emil Dardak Bernyanyi Rayuan Pulau Kelapa Karya Ismail Marzuki...

Dengan adanya kesenian ini, ia berharap, bisa mengisi sektor pembangunan kesenin dan kebudayaan.

Di kompleks Taman Ismail Marzuki, ada panggung terbuka yang mampu menampung 2.500 penonton.

Selain itu, ada pula teater, galeri seni, sanggar tari, planetarium, bahkan perpustakaan umum.

Pemberitaan Harian Kompas, 21 Oktober 1968, menyebutkan, dana pembangunan Taman Ismail Marzuki menghabiskan Rp 90 juta, dengan melibatkan lebih dari 1.500 pekerja dan 34 sarjana teknik.

Pengerjaannya dilakukan selama 4 bulan.

Hari ini, 60 tahun lalu, 25 Mei 1958, Ismail Marzuki berpulang dalam usia 44 tahun, setelah menderita sakit paru-paru. Namun, nama dan buah karyanya akan tetap abadi. Hingga kini.

Kompas TV Menyambut fenomena gerhana bulan sejumlah persiapan dilakukan di Planetarium, Taman Ismail Marzuki Jakarta.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden