Hari Ini 60 Tahun Lalu, Komposer Ismail Marzuki Wafat

Jumat, 25 Mei 2018 | 14:04 WIB
www.tamanismailmarzuki.com Ismail Marzuki

JAKARTA, Kompas.com - Komposer legendaris Indonesia, Ismail Marzuki, wafat pada 25 Mei 1958 dalam usia 44 tahun.

Tepat 60 tahun lalu.

Ismail Marzuki tutup usia di kediamannya, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena penyakit paru-paru yang dideritanya. 

Pencipta lagu-lagu nasional seperti ‘Halo, Halo Bandung’, ‘Gugur Bunga’, dan ‘Rayuan Pulau Kelapa’ ini juga dikenal piawai menciptakan lagu-lagu penuh romansa.

Sebut saja, ‘Kalau Anggrek Berbunga’, ‘Siasat Asmara’, dan ‘Jauh di Mata di Hati Jangan’.

Suami dari Eulis Zuraidah ini tercatat telah menciptakan lebih dari 200 judul lagu.

Baca juga: Ketika Ananda Sukarlan Pertemukan Pavarotti dengan Ismail Marzuki

Harian Kompas, 14 Mei 1968, menuliskan, masa kecil Ismail banyak dihabiskan untuk bekerja dan belajar musik.

Ia mempelajari saxophone, mandalin, gitar, klarinet, dan seruling. Pada usia 17 tahun, Ismail mulai mencoba menulis lirik lagu.

Abdullah, pimpinan orkes Live Java tempat Ismail belajar, menyebutkan, Ismail memiliki fantasi yang besar dan tidak pernah berhenti untuk mengarang lagu.

Ismail menyadari tanggung jawabnya terhadap bangsa yang kala itu tengah kesulitan. Suka duka di medan perang dijadikannya sebagai inspirasi dalam penciptaan karyanya.

Baca juga: Sebelas Karya Ismail Marzuki dalam Musik Masa Kini

Saat Jakarta dikuasai oleh Belanda, Ismail melakukan mogok kerja bersama teman-temannya selama lebih kurang 3.5 tahun.

Dalam keadaan yang mulai sakit-sakitan, Ismail mendapatkan tawaran pekerjaan dari Belanda dengan gaji besar, serta fasilitas rumah dan mobil.

Namun, ia menolak tawaran itu dengan mengatakan bahwa dirinya adalah orang kiblik (Republik Indonesia).

Untuk mengenang sosoknya, sebuah pusat kesenian di Jakarta didirikan dan diresmikan pada 10 November 1968 dengan nama Taman Ismail Marzuki.

Kompas TV Menyambut fenomena gerhana bulan sejumlah persiapan dilakukan di Planetarium, Taman Ismail Marzuki Jakarta.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden