Ahok Cabut Izin Pengelolaan Taman Ismail Marzuki dari Seniman

Kamis, 8 Januari 2015 | 11:54 WIB
KOMPAS/RADITYA HELABUMI Sendratari Roro Mendut karya kolaborasi koreografer Retno Maruti dengan perupa Nindityo Adipurnomo mengawali Festival Tari Indonesia ke-12 di Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (4/11/2014) malam. Festival Tari Indonesia ke-12 berlangsung hingga 8 November 2014.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dari seniman. Nantinya, pengelolaan TIM akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya berwenang membangun dan mengelola TIM, tetapi tetap melibatkan para seniman dalam pengembangannya.

"Kami contoh Prof Imam Prasojo. Kami mau bikin taman, bikin apa. Enggak bisa Anda (seniman) yang bikin. Kumpulkan siapa yang pakai, lalu tanya maunya apa. Lalu kami lihat, masuk akal enggak? Kayak anak sama orangtua. Ketemu, lalu bikin," ungkap Basuki di Balai Kota, Kamis (8/1/2015).

Basuki mengaku, pihaknya selama ini selalu membuat taman tanpa melakukan koordinasi. Alhasil, taman yang dibuat tidak sesuai dengan kemauan seniman atau warga sekitar. Karena itu, kini pola pembangunan taman tersebut diubah.

"Sekarang, setiap pembangunan akan melibatkan warga dan seniman sehingga dapat dikerjakan secara bersama-sama," ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden