Ketidakpercayaan Publik terhadap MK Dikhawatirkan Semakin Luas

Rabu, 21 Februari 2018 | 21:25 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani berpendapat bahwa kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi akan jatuh jika Arief Hidayat tidak mundur sebagai hakim konstitusi.

Sebab, kata Fanani, Arief telah dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran secara lisan oleh Dewan Etik MK.

"Saya sampaikan, kalau Pak Arief tetap menjadi hakim, ketidakpercayaan publik makin meluas," ujar Fanani saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Ahmad Fanani menuturkan, tekanan masyarakat sipil agar Arief mundur semakin menguat pasca-penjatuhan sanksi etik untuk kali kedua.

Ketidakpercayaan publik terhadap MK pun sudah terlihat ketika sejumlah pihak pemohon uji materi terkait keabsahan Pansus Hak Angket dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menarik gugatannya.

(Baca juga: Kirim "Surat Cinta", Pemuda Muhammadiyah Minta Ketua MK Mundur)

Menurut Fanani, hal itu terjadi karena para pemohon beranggapan Arief tidak bisa independen dalam memutuskan suatu perkara.

"Mereka khawatir bisa jadi Pak Arief itu tidak bisa independen lagi dalam memutuskan.  Nah hal seperti ini, kan, berbahaya, apalagi ke depan ini tahun politik kemungkinan besar pilkada  akan banyak sengketa," kata Fanani.

Oleh sebab itu, Fanani menilai, sebaiknya Arief mundur dari jabatan hakim konstitusi.

Ia mengatakan, setelah dijatuhi dua kali sanksi etik oleh Dewan Etik MK, Arief sepatutnya mengundurkan diri demi menjaga marwah MK secara kelembagaan.

"Kami mengimbau kepada Pak Arief karena beliau sudah dua kali melakukan pelanggaran etik. Sepatutnya beliau mengundurkan diri secara ksatria demi menjaga marwah MK," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

(Baca juga: Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik)

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah unsur pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Berbagai pihak mendesak agar Arief mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Meski demikian, desakan itu belum ditindaklanjuti Arief.

Kompas TV Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM berencana menggugat Undang-Undang MD3 yang baru.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden