JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura tak lagi berharap terhadap Mustafa yang diusung sebagai calon Gubernur Provinsi Lampung.
Sebab, Mustafa ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mungkin bisa tarik dukungan. Tapi ini kan masalah hukum, kami akan lihat. Tapi kami tak lagi berharap banyak," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung di Kantor DPP Partai Hanura Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (16/2/2018).
(Baca juga: Bupati Lampung Tengah Terjerat Korupsi, Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum)
Mustafa yang kini masih menjabat Bupati Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mereka diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Selain Hanura, Partai Nasdem juga mengusung Mustafa pada Pilkada Lampung. Menurut undang-undang, dukungan partai politik yang sudah diberikan tidak dapat dicabut.