KOMPAS.com- Organisasi kesehatan dunia (WHO) bakal menetapkan kecanduan bermain game sebagai salah satu gangguan mental. Berdasarkan dokumen klasifikasi penyakit internasional ke-11 (Internatioal Classified Disease/ICD) yang dikeluarkan WHO, gangguan ini dinamai gaming disorder.
Gaming disorder oleh WHO digambarkan sebagai perilaku bermain game dengan gigih dan berulang, sehingga menyampingkan kepentingan hidup lainnya. Adapun gejalanya bisa ditandai dengan tiga perilaku.
Pertama dan terutama, pengidap gangguan gaming disorder akan bermain game secara berlebihan, baik dari segi frekuensi, durasi, maupun intensitas.
Gejala kedua, pengidap gaming disorder juga lebih memprioritaskan bermain game. Hingga akhirnya muncul gejala ketiga, yakni tetap melanjutkan permainan meskipun pengidap sadar jika gejala atau dampak negatif pada tubuh mulai muncul.
Berdasarkan arahan dari WHO, penyembuhan gangguan gaming disorder harus dilakukan selama kurang lebih 12 bulan melalui arahan psikiater. Namun, jika gangguan yang terjadi sudah sangat parah, pengobatan bisa saja berlangsung lebih lama.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Buta Setelah Main Game di Ponsel
Penetapan gaming disorder sebagai salah satu gangguan mental disambut baik oleh seorang dokter spesialis kecanduan teknologi dari Rumah sakit Nightgale di London, Richard Graham. Menurutnya, perilaku bermain game secara berlebihan memang sudah seharusnya mendapatkan penanganan medis yang serius.
Graham menambahkan bahwa selama ini ia telah melihat ada 50 kasus kecanduan digital setiap tahunnya. Kriteria tersebut didasarkan pada pengaruh kecanduan yang berdampak pada kebutuhan sehari hari seperti tidur, makan, sekolah, dan bersosialisasi.
Sebetulnya, sejumlah negara telah bergulat dengan masalah ini sejak lama. Korea Selatan misalnya yang menetapkan akses game online oleh anak anak berusia bawah 16 tahun di antara tengah malam hingga pukul 6 pagi sebagai tindakan yang ilegal.