Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu Diamankan di Perairan Tanjung Berakit

Minggu, 16 Juli 2017 | 18:28 WIB
Istimewa Kapal pengangkut 1 ton sabu asal China saat dimanankan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebuah kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut satu ton sabu dari China diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017) dini hari.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polresta Depok, Polda Kepri dan Bea Cukai.

"Iya sudah kami amankan. Nama kapalnya Wanderlust," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2017).

(baca: Kapolri Heran Perairan Indonesia Bisa Disusupi Satu Ton Sabu)

Kapal tersebut berbendera Sieraleon dan saat ini sudah dibawa ke pelabuhan Bea Cukai Sagulung, Tanjung Uncang, Batam.

Kapal berwarna putih itu memiliki dimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter dengan tonase sebesar 135 MT.

"Nama kapal itu kami ketahui berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang sudah kami amankan," kata Argo.

Adapun empat tersangka yang telah ditangkap adalah Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Lin Ming Hui tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

(baca: Begini Cara Pelaku Membawa 1 Ton Sabu)

Sabu seberat satu ton asal China itu didatangkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Sesampainya di perairan Anyer, sabu tersebut kemudian diturunkan dengan perahu kecil dan dibawa merapat ke dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang Banten.

Upaya penyelundupan sabu digagalkan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok pada Kamis (15/7/2017).

Kompas TV Polda Metro Jaya Sita 1 Ton Sabu, 4 WNA Ditangkap



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden