Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD

Selasa, 25 April 2017 | 18:56 WIB
Kompas.com / Dani Prabowo Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan tersebut mengemuka pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, usulan itu dimulai dari kerisauan terhadap kondisi DPD. Dengan adanya sistem baru, diharapkan DPD bisa lebih berdaya.

"Kalau DPR kan ada seleksinya di partai politik masing-masing secara terbuka, kemudian dilempar ke publik untuk dipilih. DPD kan tidak ada," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Saat ini, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD diharuskan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan minimal sebanyak 5.000 buah. Jika sistem baru ini disahkan, maka calon anggota DPD tak perlu lagi mengumpulkan KTP.

(Baca: "Percuma Kalau DPD Diperkuat tetapi Hanya Sibuk Berkonflik")

Lukman menegaskan, usulan tersebut juga telah disepakati pihak Pemerintah. Bahkan, beberapa hari lalu Pemerintah telah menyerahkan draf soal teknis pengimplementasian usulan tersebut.

Ia menambahkan, dengan sistem tersebut, kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah menjadi lebih terkawal. Hal ini karena saat ini banyak perwakilan daerah yang justru tak mengenal sama sekali tentang daerahnya.

Pemilih cenderung memilih bukan berdasarkan pertimbangan yang rasional.

"Kalau dia nomornya kebetulan sama dengan nomor PDI-P, tiba-tiba suaranya jadi banyak. Pemilu 2009, nomornya sama dengan Demokrat, tiba-tiba terpilih," sambungnya.

(Baca: DPR dan Pemerintah Usulkan Perubahan Syarat Pencalonan Anggota DPD)

 Oleh karena itu, proses seleksi pada tingkat bakal calon diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan tersebut.

Pansus RUU Pemilu belum secara resmi meminta masukan kepada pihak DPD terkait usulan tersebut. Namun, usul itu telah diinformasikan kepada mereka.

Pro dan kontra pun tak terhindarkan. Jika sistem tersebut diberlakukan, maka peluang para anggota DPD saat ini untuk terpilih kembali di periode berikutnya bisa lebih sempit.

Apalagi, DPR menangkap kesan bahwa komunikasi antara DPD saat ini dengan pemerintah daerah masing-masing buruk.

"Bisa sebagian tidak terpilih lagi. Bisa 40 persen tidak terpilih lagi," ucap Lukman.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden