Pembangunan Hotel Milik Wahyu Dewanto Mangkrak karena Ribut Antar Pemegang Saham

Selasa, 5 April 2016 | 19:58 WIB
Jessi Carina Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto (baju putih) klarifikasi perihal surat edaran yang menyebut dia meminta akomodasi selama berlibur ke Australia.

JAKARTA KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto, melalui pengacaranya Hendra Heriansyah mengatakan, muncul permasalahan antar pemegang saham sehingga hotel yang tengah dibangun PT Tri Selaras Sapta mangkrak.

Wahyu merupakan Direktur Utama PT TSS sekaligus pemegang saham terbesar di perusahaan itu.

Menurut Hendra, ribut antar pemegang saham dipicu lantarang kecurigaan pemegang saham lain yang menganggap Wahyu menggelapkan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri Denpasar.

"Kebetulan ada permasalahan di para pemegang saham sehingga distop dulu. Mangkrak karena kreditnya tidak berjalan," ujar Hendra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Bahkan, Wahyu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan korupsi. Karena adanya permasalahan hukum itu, Bank Mandiri menghentikan pemberian kredit kepada PT TSS.

"Bank Mandiri ngebreak dulu. Rp 18 miliarnya distop," kata Hendra.

(Baca: Setelah Geger Soal Plesir, Wahyu Dewanto Kini Dipanggil ke Kejagung, Bagaimana Awalnya?)

Padahal, pekerjaan dasarnya sudah dilakukan. Dari segi konstruksi sudah dibangun, namun belum berbentuk fisik bangunan.

Pelaporan pemegang saham lain terhadap Wahyu pun ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, penyelidik tengah meminta keterangan beberapa orang dalam pengusutan perkara itu.

Meski begitu, Hendra menyebut Wahyu taat membayar angsuran kredit.

"Pembayaran angsuran pak Wahyu lancar terus, bahkan pokoknya juga oleh pak Wahyu dibayar," kata Hendra.

Sedianya Wahyu diperiksa hari ini oleh penyelidik Kejagung terkaot dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas akte investasi oleh Bank Mandiri.

Namun, ia berhalangan hadir karena DPRD DKI Jakarta tengah reses sehingga meminta pemeriksaannya diundur dua pekan ke depan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden