Sedang Reses, Wahyu Dewanto Minta Pemeriksaan oleh Kejagung Ditunda

Selasa, 5 April 2016 | 06:46 WIB
Jessi Carina Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto (baju putih) klarifikasi perihal surat edaran yang menyebut dia meminta akomodasi selama berlibur ke Australia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto tidak bisa memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya hari ini, Selasa (5/4/2916). Hal tersebut lantaran anggota dewan sedang reses.

"Tadi ada arahan fraksi untuk ditunda dikarenakan ada giat dewan dan reses," ujar Wahyu melalui pesan singkat, Senin (4/4/2016).

Meski begitu, Wahyu mengaku sudah siap diperiksa penyelidik terkait dugaan korupsi dalam penurunan Fasilitas Akta Kredit Investasi oleh pihak Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta.

Wahyu akan dimintai keterangannya sebagai Direktur Utama PT TSS.

Secara terpisah, pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah menegaskan bahwa kliennya patuh pada hukum. Namun, kepentingan Wahyu kali ini sebagai anggota tidak dapat dihindari. Hendra mengatakan, jadwal permintaan keterangan Wahyu bertepatan dengan dimulainya reses.

"Fraksi Hanura berencana akan meminta dan memberitahukan kepada Kejaksaan agar kiranya dapat dilakukan reschedule atas rencana pemeriksaan pak WD guna dimintakan keterangannya," kata Hendra.

(Baca: Hari Ini, Kejaksaan Agung Panggil Politisi Hanura, Wahyu Dewanto )

Kemungkinan, Wahyu akan meminta panggilannya dijadwal ulang untuk dua pekan ke depan setelah reses berakhir.

Sebelumnya, beredar surat panggilan Kejaksaan Agung kepada Wahyu dengan hal permintaan keterangan. Surat itu dibuat pada 28 Maret 2016.

Sementara itu, menurut surat, penyelidikan dimulai pada 6 Januari 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, Fadil Zumhana.

Surat ini beredar di saat ramai pemberitaan soal permintaan Wahyu akan fasilitas transportasi hingga akomodasi selama berlibur dengan keluarganya di Sydney, Australia kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden