Geger Pelesir Anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto ke Australia

Selasa, 5 April 2016 | 07:42 WIB
Jessi Carina Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto (baju putih) klarifikasi perihal surat edaran yang menyebut dia meminta akomodasi selama berlibur ke Australia.

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepulangan anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dari Sydney, Australia, disambut dengan banyak tanya.

Pasalnya, liburan Wahyu dan keluarganya ini sempat membuat geger karena beredarnya sebuah surat memperlihatkan selembar surat berkop Kementerian PAN dan RB untuk Kementerian Luar Negeri yang berisikan permintaan agar Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Sydney menyediakan fasilitas transportasi dan akomodasi untuk Wahyu dan keluarganya selama 24 Maret-2 April 2016.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji untuk ditembuskan kepada Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Dubes RI untuk Australia di Canberra, dan Konjen RI di Sydney.

Pihak Kemenpan-RB pun pada awalnya membantah memfasilitasi permintaan Wahyu. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman menjelaskan, surat tersebut dibuat atas permintaan Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Fahlevi kepada Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji. Kemudian, Dwi Wahyu Atmaji lah yang mengkonsepkannya.

"Keberadaan surat itu masih kami dalami, yang jelas Pak Menteri tidak pernah mengetahui ada surat seperti itu dan tidak pernah mengintruksikan," ujar Herman.

Selain itu, Konjen RI di Sydney menegaskan bahwa pihaknya tidak memenuhi permintaan untuk menyediakan fasilitas kepada Wahyu selama kunjungannya ke Sydney.

"Selama di Sydney Bapak Dewanto sudah mengatur sendiri baik akomodasi maupun program kunjungannya," ujar Yayan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2016).

Seret nama partai

Pelesir Wahyu pun turut menyeret partainya untuk bertanggung jawab dan angkat bicara. Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI membenarkan bahwa Wahyu berkunjung ke Sydney dalam rangka berlibur.

"Dia sudah izin ke saya, katanya dia udah lama enggak jalan-jalan sama anak istrinya. Jadi, kunjungannya kunjungan pribadi, liburan gitu lah," ujar Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad "Ongen" Sangaji kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2016).

Ongen juga menyebut bahwa permintaan fasilitas adalah tindakan yang salah. Selepas liburan di Sydney, Wahyu segera mengadakan konferensi pers. Ia menjelaskan duduk perkara yang membuat ia diprotes banyak orang.

"Saya sama sekali enggak tahu buatan siapa surat itu karena saya tidak membuat surat itu. Selama saya di Australia, enggak ada satu pun saya pakai fasilitas pemerintah, dalam hal ini Konjen (Konsulat Jenderal RI)," ujar Wahyu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Wahyu mengatakan, surat yang ia buat hanyalah surat izin cuti kepada Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji yang ditembuskan ke Menteri Yuddy Chrisnandy.

"Tembusan ke Pak Yuddy juga bukan minta izin. Kan Pak Yuddy kader Hanura. Saya juga Hanura. Sebagai kader yang baik, harus laporlah biar gampang kalau cari. Jadi, minta izin ke fraksi dan tembusan ke Pak Yuddy," ujar Wahyu. (Baca: Hanura Minta Wahyu Dewanto Klarifikasi Surat Kemenpan dan Liburannya ke Sydney)

Selain itu, Wahyu juga menunjukkan bukti-bukti pemesanan hotel dan mobil oleh istrinya jauh hari sebelum berangkat ke Australia. Dia juga masih menyimpan tax invoice selama berlibur ke Australia. Ia membantah keras pernah meminta difasilitasi lewat Menteri Yuddy.

Sementara itu di hari yang sama, Menteri Yuddy yang namanya terseret, juga angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya salah dalam menafsirkan surat itu.

"Saya cek, surat yang diterima Reza ternyata bukan surat permohonan untuk fasilitas. Tapi itinerary, rencana perjalanan," kata Yuddy usai melantik Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Yuddy menambahkan, ada kesalahan prosedur administratif dalam pembuatan surat tersebut. Stafnya sudah mengirimkan surat elektronik (email) ke Kementerian Luar Negeri RI sebelum melewati Kepala Bagian Persuratan.

Surat instansi seperti itu, menurutnya, juga perlu diregistrasi dan ditandatangani pejabat yang bertanggungjawab. Merasa kecolongan, Yuddy pun mengaku memberikan sanksi kepada Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Surat peringatan sanksi untuk seorang PNS sudah sangat berat dan itu sudah saya keluarkan. Tanpa menunggu desakan segala macem," ujar Yuddy.

Dari kejadian ini, Yuddy mengatakan, pihaknya mengambil sisi positif, yaitu pembenahan birokrasi. Hal ini, kata dia, juga jadi pelajaran agar aparat sipil negara tak mudah percaya dengan surat semacam itu.

"Untuk memulihkan kepercayaan, kita lihat apa yang kita kerjakan ke depan dengan konsistensi dan komitmen kita untuk membenahi birokrasi," ujar politisi Partai Hanura itu. (Baca: Ongen Juga Bingung Mengapa Wahyu Pelesir ke Sydney Minta Fasilitas Negara)

Editor : Fidel Ali

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden