Rasio Utang Mini, PP Properti Ajak Jababeka dan Sentul City Berkongsi

Selasa, 22 Desember 2015 | 21:06 WIB
www.shutterstock.com Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Berkat kinerja positif sepanjang tiga kuartal 2015 dan rasio utang yang hanya mencapai 0,45 kali, PT PP Properti Tbk (PPRO) berencana mengembangkan lahan di beberapa lokasi di kawasan Jadebotabek. (Baca: PT PP Properti Raup Untung 314 Persen)

"Rasio utang yang kecil itu memberikan ruang gerak pendanaan yang luas dan peluang besar untuk menjalankan sejumlah proyek besar sehingga dapat meningkatkan kinerja PPRO," ujar Direktur Keuangan dan SDM PPRO, Indrayanto, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/12/2015).

Rencana perseroan tahun ini adalah mengembangkan lahan di kawasan Jababeka City, bekerjasama dengan PT Jababeka Tbk dan Sentul City yang dimiliki PT Sentul City Tbk.

Kedua kerjasama tersebut saat ini sedang dalam proses pembentukan joint venture. Sedangkan aliansi strategis dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman yang sudah diteken antara PPRO dan Jakpro pada 4 Desember lalu.

"Selain itu, kami juga tengah mengincar lahan-lahan baru untuk diakuisisi di sekitar kawasan Bodetabek, Surabaya, dan Bandung untuk dikembangkan sebagai central business district (CBD) baru.

Sebelumnya diberitakan, PPRO mampu membukukan laba bersih senilai Rp 206 miliar pada kuartal III-2015. 

Angka ini meroket lebih tinggi 314 persen ketimbang pencapaian periode yang sama tahun lalu dengan nilai Rp 50 miliar.

Dari segmen pendapatan, PPRO mendulang Rp 1 triliun atau melonjak 245 persen dibandingkan raihan pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 290 miliar.

Tahun ini, PPRO mengincar laba bersih sebesar Rp 303 miliar. Sementara pendapatan hingga akhir tahun 2015 diproyeksikan menyentuh Rp 1,43 triliun.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden