Saat Polres Jaksel dan Propam Polri "Rebutan" Saksi Penembakan Brigadir J

Kamis, 3 November 2022 | 20:48 WIB
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menjelaskan polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan Angel Token.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, sejumlah saksi dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung diamankan Divisi Propam Polri setelah peristiwa terjadi.

Adapun saksi yang dimaksud yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Padahal, penyidik Polres Jaksel yang diterjunkan membutuhkan para saksi itu untuk diperiksa terkait kematian Brigadir J. Alhasil, Polres Metro Jaksel dan Propam Polri saling berebut saksi.

Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Saat 3 Anak Buah Sambo Nonton Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup

Ridwan mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menjelaskan, pada Sabtu (9/7/2022) pagi, tim Satreskrim Polres Metro Jaksel hendak membawa saksi dari Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun kenyataannya, penyidik Polres Metro Jaksel tetap tidak boleh membawa saksi keluar dari Propam Polri. Penyidik pun memeriksa para saksi di Mabes Polri.

"Jadi tanggal 8 alasan mereka membawa (saksi) karena tembak menembak antar anggota Polri. Terus saya sampaikan, 'ini kan wilayah kami'. Tapi dengan tegas dia (Propam) ambil alih," ujar Ridwan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Ridwan membeberkan penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa para saksi selama 1 jam lebih.

Bahkan, Ferdy Sambo turut memperagakan kejadian tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Editor : Dani Prabowo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden