Mitos atau Fakta, Tumpahan Bensin Menyebabkan Karat di Mulut Tangki?

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:12 WIB
Erwin Setiawan Tutup bensin pampat dapat membahayakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengisi bensin sampai penuh kadang membuat bensin luber di mulut tangki. Hal itu dipercaya sebagian orang dapat menyebabkan karat di sekitar mulut tangki.

Pasalnya, memang sering dijumpai mulut tangki bensin mengalami karatan berwarna kuning kecoklatan. Jika dibiarkan, lama kelamaan hal itu bisa menyebabkan korosi di area tersebut.

Lantas, apakah benar bensin yang menyebabkan karat di area mulut tangki bahan bakar?

Baca juga: Mengenal Sistem Ventilasi Uap Bensin di Tangki Mobil

Foto tangki bensinZulfana K. Rijal Foto tangki bensin

Foreman Nissan Bintaro Ibrohim, mengatakan penyebab karat bukan dari tumpahan bensin, melainkan air.

“Di area mulut tangki bahan bakar kan ada rongga, cekungan yang berpotensi menampung air hujan atau air apa saja yang melewati celah cover tutup bensin, itu hal yang paling mungkin terjadi, kalau bensin saya pikir tidak menyebabkan korosi,” ucap Ibrohim kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan tumpahan bensin bukan menjadi penyebab utama korosi pada area mulut tangki bahan bakar.

Baca juga: Apa yang Terjadi bila Mobil Isi Bensin Eceran?

Sementara itu, pemilik Sriyatin Car Spesialis Nissan & Datsun Agus Setiawan, mengatakan di area mulut tangki biasanya ada celah untuk aliran air dan itu tersumbat lalu menyebabkan korosi.

“Ada celah bair air bisa mengalir, tapi kadang debu menutupi celah tersebut sehingga air terjebak di sana dan menyebabkan korosi,” ucap Agus kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan bensin tidak akan membuat korosi karena akan langsung menguap dan hilang, sementara air sangat mudah memicu korosi.

Penulis : Erwin Setiawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden