Apa yang Terjadi bila Mobil Diisi Bensin Eceran?

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya Penjual bensin eceran sedang melakukan transaksi isi bahan bakar

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilik mobil kerap membeli bensin eceran di pinggir jalan, baik karena terpaksa akibat lokasi SPBU yang jauh maupun lantaran malas untuk mengantre.

Namun, ada anggapan mengonsumsi BBM eceran bisa berdampak buruk untuk kesehatan mesin mobil. Salah satu alasannya karena kualitas yang dianggap menurun.

Menyikapi hal tersebut, Widya Aryadi, Dosen Konversi Energi Otomotif Universitas Negeri Semarang (Unnes), menjelaskan, kualitas bahan bakar (BBM) bisa berubah.

Baca juga: Apa Benar Isi Bensin Eceran Bisa Berdampak Buruk bagi Mobil?

Nilai oktan bisa menurun karena tekanan udara. Dampak dari kelembapan dan cahaya sinar matahari juga memengaruhi komposisi kimia bahan bakar.

Bensin eceran yang dijual di sepanjang jalan Eltari Kefamenanu dijual per botolnya Rp 10.000 sejak Agustus 2014 lalu.Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere Bensin eceran yang dijual di sepanjang jalan Eltari Kefamenanu dijual per botolnya Rp 10.000 sejak Agustus 2014 lalu.

"Zat kimia komposisi BBM mudah bereaksi, jika terkena panas berlebihan kadar etanol dikhawatirkan bisa turun," kata Widya kepada Kompas.com, beberapa waktu kemarin. 

Tak hanya itu, Widya mengatakan, dampak buruk dari kontaminasi partikel asing dalam BBM juga berpotensi membuat beberapa komponen aliran jalur bahan bakar tersumbat. 

"Kalau di bensin tersebut terdapat sulfur, maka dapat menyumbat saluran pompa dan bagian injektor," ucapnya. 

Baca juga: Apa Benar Isi Bensin Eceran Bisa Berdampak Buruk bagi Mobil?

Mekanik bengkel resmi Toyota melakukan perawatan berkala. Sesuai jadwal perawatan rekomendasi pabrikan Toyota, pemilik kendaraan wajib mengikuti prosedur servis 6 bulan. Dicky Aditya Wijaya Mekanik bengkel resmi Toyota melakukan perawatan berkala. Sesuai jadwal perawatan rekomendasi pabrikan Toyota, pemilik kendaraan wajib mengikuti prosedur servis 6 bulan.

Sementara itu, Kepala Bengkel Toyota Nasmoco Majapahit Bambang Sri Haryanto juga menjelaskan hal yang sama.

Menurut Bambang, kualitas BBM yang disimpan bisa menurun. Dalam jangka waktu tiga bulan, udara luar dan uap air akan bereaksi merusak nilai oktan. 

Wadah bahan bakar yang biasanya digunakan penjual bensin eceran berbahan kaca beling. Botol yang transparan mudah sekali terpapar udara panas. 

"Jadi, cara penyimpanan itulah yang dapat memengaruhi kualitas bensin," ujar Bambang. 

 

Editor : Stanly Ravel

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden