Apa Benar Semua Tutup Tangki Bensin Wajib Berlubang?

Senin, 22 Agustus 2022 | 12:12 WIB
Erwin Setiawan Tutup bensin pampat dapat membahayakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar anggapan setiap tutup tangki bahan bakar wajib memiliki lubang sebagai ventilator agar tetap bertekanan 1 atmosfer.

Seperti yang diketahui tangki bahan bakar bisa mengalami kevakuman ketika tidak memiliki ventilator, akibatnya suplai bahan bakar menuju karburator terhambat. Sebaliknya, tangki bahan bakar bisa mengalami tekanan berlebih karena terjadi penguapan.

Foreman Nissan Bintaro Ibrohim, mengatakan tidak semua tutup tangki bensin wajib memiliki lubang, justru sebaiknya tidak berlubang karena uap bensin tidak baik jika dibiarkan menyebar di alam bebas.

Baca juga: Mengenal Sistem Ventilasi Uap Bensin di Tangki Mobil

Foto tangki bensinZulfana K. Rijal Foto tangki bensin

“Tidak semua tutup bensin wajib memiliki lubang, karena sebenarnya uap bensin tidak boleh dibuang bebas di alam, perlu ditampung pada wadah khusus saat mesin mati dan dapat disalurkan ke ruang bakar ketika mesin menyala,” ucap Ibrohim kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan beberapa mobil sudah dilengkapi dengan penampung uap bensin, jadi tidak ada uap bensin yang keluar ke udara bebas.

“Beberapa tutup tangki bensin memang masih memiliki lubang sebagai saluran ventilasi, sama seperti pada tangki bahan bakar sepeda motor,” ucap Ibrohim.

Baca juga: Apa yang Terjadi bila Mobil Isi Bensin Eceran?

Proses kuras bensin pada tangki bensinZulfana K. Rijal Proses kuras bensin pada tangki bensin

Dia mengatakan jika sistem tangki bahan bakar belum lengkap, maka tutup tangki wajib memiliki lubang sebagai ventilator.

“Biasanya kalau ada masalah pada saluran canister, seperti pampat, beberapa orang memilih melubangi tutup tangki bensin daripada memperbaiki saluran penampung uap bensin yang sudah rusak,” ucap Ibrohim.

Jadi, tidak semua tutup tangki bensin harus memiliki lubang, tergantung sistem tangki bahan bakar dalam menangani uap bensin seperti apa. Apakah dilengkapi dengan tampungan uap bensin khusus atau tidak.

Penulis : Erwin Setiawan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden