Terjebak di Kedung Sungai, Bocah Kakak Adik di Probolinggo Tewas

Senin, 4 Juli 2022 | 18:50 WIB
SHUTTERSTOCK/Prath Ilustrasi garis polisi.

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dua bocah kakak adik di Desa Puspan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tewas tenggelam di Sungai Damhadi yang terletak di desa tersebut, Senin (4/7/2022). Mereka tenggelam setelah terjebak kedung atau bagian sungai yang dibendung.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maron, Iptu Samiran menyebut, kedua korban berinisial DMMM (11) dan MBM (7). Keduanya merupakan warga setempat.

“Kami menerima laporan adanya dua bocah yang tenggelam di Sungai Damhadi itu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menuju lokasi,” ujar Samiran, Selasa (4/7/2022).

Baca juga: 10 ABK Selamat Saat KM Setia Makmur yang Mengangkut 25 Orang Tenggelam di Perairan Arafura

Samiran menyebut, peristiwa itu terjadi pada pukul 06.30 WIB. Berdasarkan hasil olah TKP, keduanya tengah mandi di lokasi kejadian.

Saat mandi itu, kedua korban terseret arus sungai. Di sungai itu terdapat kedung berkedalaman sekitar 2 meter.

Baca juga: Warga Probolinggo Masih Khawatir Konsumsi Daging Sapi, Omzet Pedagang Anjlok

Warga yang menyadari hal tersebut langsung melakukan pencarian terhadap kedua korban. MBM ditemukan 40 meter dari lokasi dia mandi, sementara DMMM ditemukan 100 meter dari lokasi.

Warga dan keluarga sempat membawa keduanya ke Puskesmas Maron untuk dilakukan tindakan medis, namun nyawa keduanya sudah tak tertolong.

“Keduanya dinyatakan meninggal dunia. Kami juga memberikan penawaran untuk dilakukan otopsi akan tetapi pihak keluarga tidak mau dan membuat surat penolakan bermaterai,” tandas Samiran.

Keluarga akhirnya memakamkan kedua jasad korban.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden