Warga Probolinggo Masih Khawatir Konsumsi Daging Sapi, Omzet Pedagang Anjlok

Senin, 4 Juli 2022 | 15:16 WIB
SHUTTERSTOCK/Wulandari Wulandari Ilustrasi sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) diisolasi.

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kabupaten Probolinggo menghindari daging sapi dikonsumsi imbas wabah PMK. Mereka lebih memilih daging kambing atau ayam.

Warga Kecamatan Kraksaan, Alwati mengatakan, banyak warga yang menggunakan daging kambing atau ayam saat acara tasyakuran atau pengajian.

Baca juga: Motor Mogok di Atas Rel, PNS Probolinggo Tewas Tersambar Kereta

"Karena banyak warga yang takut untuk mengonsumsi daging sapi gara-gara wabah PMK ini. Padahal pemerintah sudah menyampaikan bahwa daging sapi itu aman dikonsumsi asalkan dimasak dengan benar," ujar Alwati kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Alwati yang menggelar syukuran khitan putranya beberapa waktu lalu tak mengolah daging sapi sebagai masakan yang diberikan kepada undangan. Alasannya, para tetangga khawatir mengonsumsi daging sapi.

"Akhirnya kita daging ayam ataupun daging kambing," ujar Alwati.

Warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Sodiq juga mengaku menghindari daging sapi.

Sodiq yang baru saja menggelar resepsi pernikahan putrinya hanya menyediakan masakan dengan olahan ayam dan kambing.

"Ya mau bagaimana lagi warga khawatir untuk mengonsumsi daging sapi," kata Sodiq.

Sementara itu, Kepala Pasar Besuk Hanan, membenarkan penjualan daging sapi merosot tajam imbas wabah PMK.

"Berbeda jauh sebelum wabah PMK. Penjual daging sapi hanya mampu menjual 2,5 kilogram daging sapi per hari. Sekarang penjual daging sapi dan jagal sudah tidak ada yang menjual daging sapi, sudah tutup," ujar Hanan.

Tak hanya penjual daging, pedagang ternak di Pasar Besuk juga sepi pembeli. Para pedagang juga enggan membuka lapak mereka.

Salah seorang pedagang daging di Pasar Dringu, Ernawati (47), mengatakan, omzet penjualannya  turun hingga 70 persen.

Sebelum PMK melanda, Ernawati bisa menjual habis daging satu ekor sapi yang disembelih. Setelah ada PMK, butuh dua hingga tiga hari untuk menghabiskan daging dengan jumlah serupa.

"Biasanya dari pagi jualan sampai jam 9-10 pagi sudah habis. Sekarang nunggu dua sampai tiga hari baru habis. Omzet penjualan dari yang dulunya 100 persen, sekarang hanya 30 persen," kata Ernawati.

Menurutnya, rumah makan yang menjadi langganan membeli daging sapi setiap hari, kini hanya membeli seminggu sekali.

"Beberapa warung makan yang biasanya beli daging untuk membuat rawon jadi jarang membeli sekarang. Hanya beberapa pedagang kecil seperti penjual pentol yang membeli daging secara rutin," jelas Ernawati.

Pemkab Probolinggo sebenarnya sudah menyosialisasikan terkait keamanan mengonsumsi daging sapi.

Baca juga: Ular Kobra 3,5 Meter Teror Warga Perumahan di Probolinggo, 5 Petugas Damkar Turun Tangan

Di lampu lalu lintas Kecamatan Kraksaan, rekaman suara Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko tentang sosialisasi keamanan mengonsumsi daging sapi diputar setiap hari lewat pengeras suara.

Pada pengumuman itu, Timbul juga menyebutkan cara pengolahan daging sapi agar aman dikonsumsi, seperti direbus 30 menit dan sisa wadah dan jeroan dicuci dengan deterjen. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden