PMK Meluas di Aceh Utara, Semua Kecamatan Terdampak

Senin, 13 Juni 2022 | 14:00 WIB
SHUTTERSTOCK/Wulandari Wulandari Ilustrasi sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) diisolasi.

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyakit kuku dan mulut (PMK) sudah menyebar ke semua kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Padahal, sebulan lalu, penyakit yang menyerang ternak ini hanya tersebar di 11 dari 27 kecamatan.

Saat ini tercatat 4.692 sapi terindikasi positif PMK. Dari jumlah itu 754 dinyatakan sembuh, dan 27 mati serta 2 sapi dipotong paksa oleh pemiliknya.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar di Aceh Divonis Bebas

Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara drh Muzakir menyebutkan tiga kecamatan terparah yaitu Kecamatan Lhoksukon, Baktiya, dan Kecamatan Cot Girek.

“Di tiga kecamatan 8.000-9.000 sapi terkena PMK,” kata Muzakir saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Dia menyebutkan, pengadaan vaksin PMK berada di tangan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Tim dinas kabupaten dan kota hanya melaporkan kondisi penyebaran PMK setiap hari.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Peternak di Lumajang Mengeluh Harga Sapi Anjlok

Hingga hari ini, vaksin PMK dari Kementerian Pertanian belum tiba di Kabupaten Aceh Utara.

“Kita mengobati yang telah terinfeksi,” sebutnya.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden