Obat PMK Habis, Hewan Ternak di Palembang Terpaksa Diberikan Paracetamol dan Amoxicillin

Senin, 13 Juni 2022 | 11:06 WIB
SHUTTERSTOCK/Wulandari Wulandari Ilustrasi sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) diisolasi.

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para peternak sapi di Palembang, Sumatera Selatan, kesulitan mendapatkan obat Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK). Akibatnya, mereka terpaksa memberikan paracetamol dan amoxicillin.

Seperti diketahui, paracetamol dan amoxicillin selama ini digunakan sebagai obat manusia. Namun para peternak tak ada pilihan lain selain menggunakannya untuk pengobatan hewan ternaknya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palembang, Sayuti mengatakan, stok obat yang mereka miliki mulai habis. Sedangkan pasokan obat untuk hewan yang terpapar virus PMK banyak diperuntukkan untuk Jawa.

Baca juga: Cerita Bripka Sutrisno Jadi Dalang Wayang Kulit, Sampaikan Pesan Cegah Meluasnya PMK di Wonogiri

“Stok kami sudah mulai habis untuk kebutuhan kabupaten/kota di Sumsel. Sehingga para peternak dan dokter hewan terpaksa memberikan obat manusia seperti paracetamol dan amoxicillin ke sapi yang terpapar PMK, sebagai langkah alternatif,” kata Sayuti, Senin (13/6/2022).

Sayuti mengaku telah berupaya mendapatkan pasokan obat PMK dengan berkoordinasi bersama Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Balai Veteriner Lampung, dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI).

Sebab, bila pasokan obat tak dikirim, penyebaran virus PMK akan semakin meluas dan menyasar sapi milik peternak. Hal ini menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

“Palembang sudah 1.000 lebih terpapar, kalau tidak segera diobati maka sapi-sapi yang terpapar PMK akan mati dan penyebarannya makin luas,” beber dia.

Baca juga: Bupati Bandung Sebut Lokasi Pemakaman Eril Akan Dijadikan Pusat Dakwah Cimaung

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatra Selatan (PDHI Sumsel) Jafrizal menambahkan, ada tiga jenis obat penanganan PMK pada sapi yang habis, yakni antihistamin, vitamin, dan obat penurun demam.

Ketiga jenis obat tersebut merupakan penanganan utama bagi sapi yang sudah terpapar PMK.

“Agar penyembuhan hewan terkena PMK ini cepat, kami membutuhkan tiga obat itu. Harapannya segera dikirim agar pengobatannya bisa merata,” ungkapnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden