Sengketa-sengketa Perbatasan di Indonesia

Sabtu, 4 Juni 2022 | 01:15 WIB
KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR (SAN) KRI Usman Harun melintasi Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). Kapal milik TNI Angkata Laut itu merupakan salah satu armada yang melakukan patroli untuk menjamin keamanan di laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara.

KOMPAS.com – Sebagai bagian dari masyarakat global, dalam bernegara, Indonesia berdampingan dengan negara lain. Secara wilayah, Indonesia pun berbatasan dengan negara-negara tetangga.

Untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara wilayah laut Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, India, Timor Leste, dan Australia.

Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain membuat konflik kerap terjadi. Sengketa tapal batas atas wilayah perbatasan dengan potensi sumber daya alam yang besar menjadi salah satu masalah yang masih terjadi hingga saat ini.

Peristiwa yang tidak menyenangkan akibat lalai dalam mengawas dan mengurus pulau-pulau kecil terluar pernah dialami Indonesia. Salah satunya adalah Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi milik Malaysia.

Selain itu, ada juga persoalan batas negara yang dihadapi Indonesia lainnya. Berikut beberapa contoh sengketa perbatasan di Indonesia.

Baca juga: Penyebab Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Tangan Malaysia

Sengketa Indonesia-Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia berkaitan dengan klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur. Dua pulau yang dimaksud berada di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.

Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sengketa di Pulau Sebatik

Sengketa perbatasan dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, juga masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Untuk diketahui, wilayah Pulau Sebatik di bagian utara merupakan wilayah negara Malaysia. Sedangkan wilayah bagian selatan, masuk teritorial Indonesia.

Di pulau ini, tidak ada borderline atau garis perbatasan yang benar-benar jelas. Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di pulau Sebatik hanya berupa patok.

Kondisi ini menyebabkan, banyak warga dari dua negara yang hilir mudik melintasi batas kedua negara setiap harinya.

Pemerintah pun hingga kini terus mengupayakan penyelesaian perihal garis lintas batas di Pulau Sebatik agar menjadi lebih jelas dan kuat secara hukum internasional.

Sengketa di perbatasan Timor Leste

Indonesia juga memiliki persoalan lintas batas dengan Timor Leste. Di Timor Leste, terdapat distrik Oecusse yang merupakan enklave, yakni bagian dari suatu wilayah negara yang dikelilingi wilayah negara lain.

Letaknya yang dikelilingi wilayah Indonesia, tepatnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat warga Oecusse yang ingin menuju Timor Leste atau negara induknya harus melewati wilayah Indonesia.

Penyelesaian masalah ini juga masih dilakukan pemerintah hingga sekarang.

Baca juga: Kapal Terbaru TNI AL Disiagakan untuk Jaga Blok Ambalat

Sengketa di Perairan Natuna

Berada di kawasan dengan sumber daya alam melimpah dan berbatasan langsung dengan laut bebas membuat perairan Natuna menjadi incaran banyak negara tetangga.

Klaim atas wilayah perairan Natuna pernah dilakukan oleh China dan Malaysia. Terbaru, akhir tahun 2021, China menuntut Indonesia Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di perairan Natuna karena diklaim miliknya.

Padahal, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara sejak 2017.

Berdasarkan konvensi tersebut, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.

UNCLOS Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.

China yang keberatan bersikeras bahwa perairan tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mencoba terus meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan lokal di Natuna Utara.

Kehadiran warga sipil di Natuna Utara, dalam hal ini nelayan lokal, akan menguatkan klaim Indonesia atas kepemilikan perairan yang rawan sengketa itu.

Sengketa di Blok Ambalat

Sengketa perbatasan berkepanjangan antara Indonesia-Malaysia juga terjadi di Blok Ambalat.

Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang terletak di Selat Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Tak hanya soal kepemilikan wilayah, sengketa atas Blok Ambalat juga terjadi karena potensi sumber daya alam yang besar di perairan tersebut, sama seperti Natuna.

Blok Ambalat mengandung potensi minyak dan gas yang jika dimanfaatkan secara maksimal dapat bertahan hingga waktu yang lama.

Malaysia pun telah mengajukan klaim atas Blok Ambalat dengan memasukkan sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.

Namun, dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Dengan begitu, berdasarkan hukum internasional, Blok Ambalat jelas milik Indonesia.

 

Referensi:

Hasyim, Abdul Wahid dan Aris Subagiyo. 2017. Pengelolaan Wilayah Perbatasan. Malang: UB Press.

Penulis : Issha Harruma
Editor : Issha Harruma

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden