Mendagri Ungkap Sejumlah Sengketa Perbatasan Indonesia dengan Negara Tetangga

Kamis, 17 September 2020 | 11:57 WIB
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan dan pemantapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah sengketa perbatasan wilayah Indonesia dengan beberapa negara tetangga. Menurut Tito, sengketa-sengketa yang ada diselesaikan satu per satu menurut skala prioritas.

"Ada beberapa dispute atau sengketa perbatasan. Baik darat, laut terutama. Ini diselesaikan dengan skala prioritas secara bertahap," ujar Tito dalam webinar nasional yang digelar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Minta PLBN Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi

Misalnya saja, lanjut dia, beberapa sengketa perbatasan dengan Malaysia sudah diselesaikan.

Sementara itu, sejumlah sengketa lain dengan Negeri Jiran tersebut masih dalam proses penyelesaian.

"Ya misalnya soal (perbatasan) di Pulau Sebatik. Di pulau ini tak ada borderline (garis lintas batas) yang benar-benar jelas, yang ada hanya patok-patok saja," tutur Tito.

Kondisi ini mengakibatkan, banyak warga dari dua negara yang hilir-mudik melintasi batas kedua negara setiap harinya.

Tito menyebut wilayah Pulau Sebatik di bagian utara masuk ke Malaysia. Sementara itu, wilayah Pulau Sebatik bagian selatan masuk teritori Indonesia.

"Bahkan ada rumah yang halaman depannya itu masuk wilayah Indonesia. Tetapi bagian dapurnya itu masuk wilayah Malaysia. Itu fakta," ungkap Tito.

"Nah inilah yang kita selesekan secara bertahap," ucapnya.

Baca juga: Mendagri: Zona Lintas Batas Indonesia-Timor Leste di NTT Akan Dijadikan Sentra Ekonomi

 

Selain itu, Indonesia juga memiliki persoalan lintas batas dengan Timor Leste. Saat ini, penyelesian sengketa pun masih dalam proses.

Tito menjelaskan, di Pulau Timor bagian barat adalah wilayah Indonesia yakni Provinsi NTT. Sementara itu, bagian timur dari Pulau Timor adalah wilayah Timor Leste.

Menurut Tito, kondisi di Pulau Timor itu unik. Sebab, di antara kedua negara ada sebuah enclave tersendiri, yakni daerah bernama Oecusse.

Enclave adalah bagian dari suatu wilayah negara yang dikelilingi wilayah negara lain.

Oecusse ini, kata Tito, merupakan wilayah Timor Leste yang dikelilingi wilayah Indonesia di Provinsi NTT.

"Sehingga warga Oecusse yang ingin menuju Timor Leste atau negara induknya harus lewat wilayah Indonesia," ungkap Tito.

Baca juga: Begini Progres Jalan Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

 

Kemudian, di wilayah perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, Tito menyebut tidak ada persoalan sengketa. Namun, ada masalah patok-patok penanda perbatasan yang mulai tertutup hutan.

"Ini perlu diperhatikan dan dibicarakan dengan Papua Nugini," tambah Tito.

Sengketa perbatasan wilayah laut

Selain batas darat, Indonesia dan sejumlah negara tetangga juga memiliki sengketa perbatasan wilayah laut.

Beberapa di antaranya yakni dengan Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Thailand. Seluruh sengketa wilayah perairan itu kini masih dalam proses penyelesaian.

"Misalnya soal Ambalat yang masih problem. Di situ masih ada resource yang sangat besar yakni gas. Kemudian juga kita tak ingin terulang kasus Sipadan dan Ligitan. Kita sebagai bangsa harus sekuat tenaga melindungi batas wilayah kita," kata Tito.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden