2 Cara Reset PIN Verifikasi Dua Langkah WhatsApp, Bisa Tanpa E-mail

Selasa, 10 Mei 2022 | 16:15 WIB
Pexels Ilustrasi cara reset Two Step Verification WhatsApp

KOMPAS.com - Salah satu cara supaya akun WhatsApp tidak mudah dibajak atau diretas oleh orang asing adalah dengan mengaktifkan fitur Two Step Verification atau Verifikasi Dua Langkah.

Sebagian dari Anda mungkin bertanya apa guna Verifikasi Dua Langkah di WhatsApp, sehingga dapat meminimalisir tindakan peretasan. Saat hendak login akun WhatsApp pertama kali, Anda bakal diminta memasukkan kode OTP.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp yang Tidak Muncul

Kode OTP tersebut berfungsi untuk memverifikasi keabsahan pengguna. Dengan mengaktifkan Two Step Verification, akun WhatsApp milik Anda bakal mendapat semacam pengaman tambahan berupa PIN.

Jadi, Anda juga harus memasukkan PIN yang terdiri dari enam digit angka ke WhatsApp ketika hendak login, setelah memasukkan kode OTP yang biasanya diterima melalui pesan SMS.

Dengan demikian, adanya PIN tersebut membuat akun tak mudah diakses oleh orang lain, kendati mungkin ia telah mendapat kode OTP untuk login WhatsApp.

Sementara itu, fitur Two Step Verification WhatsApp bisa diaktifkan dengan mudah. Cara umumnya adalah dengan mengakses opsi “Verifikasi Dua Langkah” yang berada di opsi “Akun” pada menu “Pengaturan” aplikasi WhatsApp.

Saat mengaktifkan Two Step Verification WhatsApp, Anda diminta untuk membuat PIN pengamanan yang berisi enam digit angka, berikut dengan mendaftarkan alamat e-mail aktif sebagai wadah bila terjadi lupa PIN nantinya.

PIN Two Step Verification WhatsApp hendaknya selalu diingat dan jangan sampai dibagikan secara sembarangan ke orang lain. Lupa PIN Verifikasi Dua Langkah WhatsApp mungkin bakal sedikit membuat repot.

Bila sampai lupa maka Anda perlu untuk mengatur ulang atau reset PIN Verifikasi Dua Langkah WhatsApp saat hendak login akun. Cara reset Verifikasi Dua Langkah bisa dilakukan via e-mail yang tadi telah didaftarkan sebelumnya, berikut penjelasannya.

Cara reset Verifikasi Dua Langkah WhatsApp dengan e-mail

  • Buka aplikasi WhatsApp, masukkan kode OTP
  • Kemudian, klik opsi “Lupa Pin?” dan pilih opsi “Kirim E-mail”
  • WhatsApp bakal mengirim tautan ke alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya, untuk mengatur ulang PIN Verifikasi Dua Langkah
  • Buka tautan tersebut dan klik opsi “Konfirmasi”
  • Selanjutnya, kembali ke aplikasi WhatsApp dan klik lagi opsi “Lupa Pin?”, lalu atur ulang PIN baru Anda.

Mendaftarkan e-mail saat mengaktifkan Two Step Verification WhatsApp itu bersifat opsional. Namun, bila Anda tidak mendaftarkan e-mail, mungkin bakal lebih kesulitan lagi saat lupa PIN Verifikasi Dua Langkah WhatsApp.

Kendati bakal lebih sulit,i bukan berarti tidak bisa mengatur ulang PIN Verifikasi Dua Langkah WhatsApp tanpa e-mail. Dikutip dari laman resmi WhatsApp, Reset PIN tetap bisa dilakukan, tapi prosesnya cukup memakan waktu, berikut penjelasannya.

Cara reset Verifikasi Dua Langkah WhatsApp tanpa e-mail

  • Buka WhatsApp Anda, masukkan kode OTP
  • Bila belum menyertakan e-mail saat mengaktifkan Verifikasi Dua Langkah WhatsApp, tunggulah hingga tujuh hari kemudian
  • Kemudian, buka kembali WhatsApp Anda dan klik opsi “Lupa Pin?” dan atur ulang Pin baru Anda.

Baca juga: 6 Fitur Tersembunyi WhatsApp Web yang Jarang Diketahui, Sudah Coba?

Demikian informasi seputar dua cara reset Verifikasi Dua Langkah WhatsApp, semoga bermanfaat.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden