3 Fitur Baru WhatsApp Meluncur, Reactions Hingga Tampung 512 Anggota Grup

Sabtu, 7 Mei 2022 | 15:01 WIB
businessinsider.com Ilustrasi WhatsApp

KOMPAS.com - WhatsApp menggulirkan tiga fitur baru dalam aplikasinya. Fitur ini mencakup kemampuan untuk memberikan reaksi pada pesan atau chat yang disebut fitur WhatsApp Reactions.

Selain itu, WhatsApp juga menghadirkan dukungan jumlah peserta yang lebih banyak untuk WhatsApp Group hingga dukungan kirim file sampai 2 GB.

Menurut postingan WhatsApp dalam blog resminya, fitur WhatsApp Reactions sudah diluncurkan ke pengguna. Adapun fitur dukungan kirim file besar dan jumlah pengguna grup yang ditingkatkan, akan dirilis secara bertahap.

WhatsApp Reactions

Fitur ini bisa digunakan pengguna untuk menanggapi chat dari pengguna lainnya dengan memakai emoji yang tersedia. Fitur Reactions di WhatsApp sendiri diumumkan oleh CEO Meta, Mark Zuckerberg melalui akun Facebooknya.

Baca juga: Fitur WhatsApp Reactions Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

"Fitur WhatsApp Reactions mulai diluncurkan hari ini," kata Zuckerberg dalam postingannya sembari menunjukkan daftar emoji untuk WhatsApp Reaction.

Terdapat enam emoji yang bisa dipakai pengguna untuk menanggapi sebuah chat, terdiri dari emoji jempol, hati, tertawa, sedih, terkejut hingga emoji kedua tangan simbol terimakasih.

Ke depannya, Zuck berkata akan menambah jumlah emoji agar lebih banyak reaksi yang bisa diungkapkan pengguna pada chat di WhatsApp.

Fitur WhatsApp Reactions juga sudah bisa dicoba di Indonesia, meskipun belum tersedia bagi semua pengguna.

Baca juga: Fitur WhatsApp Reactions Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Anggota WhatsApp Group hingga 512 orang

WhatsApp menambah batas kapasitas grup WhatsApp hingga 512 orang dari semula 256 orang. Dukungan ini ditujukan agar pengguna bisa membuat komunitas, selain grup kecil dengan anggota yang sedikit.

Menurut WhatsApp, dukungan ini merupakan salah satu permintaan yang amat dinanti pengguna WhatsApp. Untuk itu, fitur ini sudah tersedia bagi pengguna, namun dirilis secara bertahap.

"Salah satu permintaan teratas yang kami terima terus menerus adalah opsi menambahkan lebih banyak orang ke obrolan, jadi sekarang kami secara perlahan meluncurkan kemampuan untuk menambahkan hingga 512 orang ke grup," kata WhatsApp dikutip KompasTekno dari blog perusahaan, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: 7 Cara Mengatasi WhatsApp Versi Desktop yang Error

Kirim file sampai 2 GB

Seperti dirumorkan sebelumnya, WhatsApp akhirnya meluncurkan dukungan kirim file media yaitu foto atau video berukuran sampai 2 GB. Ukurannya meningkat berkali lipat dari semula hanya 100 MB.

Menurut WhatsApp, file media yang dikirimkan melalui aplikasinya akan dilindungi oleh enkripsi end-to-end, termasuk file berukuran besar.

Saat pengguna mengirim file besar, WhatsApp menyarankan agar memakai konektivitas WiFi mengingat file besar membutuhkan data yang besar pula.

Dalam prosesnya, pengguna juga dapat melihat proyeksi durasi file akan terkirim melalui tampilan WhatsApp.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp yang Tidak Muncul

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden