Arti Istilah Full Paper dan No Paper Saat Beli Motor Bekas

Selasa, 7 Desember 2021 | 12:02 WIB
GridOto.com Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas. Berikut penjelasan apa itu leasing dan contohnya, apa sajakah kegiatan leasing, apa saja produk leasing, dan contoh leasing.

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas membeli sepeda motor bekas umum dilakukan oleh orang-orang yang membutuhkan kendaraan roda dua karena keterbatasan dana.

Selain itu, ada pula yang membeli sepeda motor bekas dengan alasan untuk dijadikan bahan modifikasi. Sebab, sebagian orang beranggapan memodifikasi motor baru dirasa sayang.

Ketika akan membeli motor bekas, ada sejumlah istilah yang umum disebut ketika hendak bertransaksi. Beberapa istilah tersebut antara lain adalah full paper dan no paper

"Full paper itu sudah pasti resmi. Ada surat-suratnya lengkap, seperti STNK, BPKB, dan faktur, pokoknya komplet," kata Aditya Wicaksana dari diler Mad Max Big Bikes, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan

Sementara itu, istilah no paper biasanya digunakan untuk jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan atau kerap disebut motor bodong. Dari berbagai bursa motor bekas daring, penjualnya kerap menulis dengan singkatan 'NP'.

"Tapi, ada juga yang menggunakan istilah 'go green'. Kalau NP, sebagian menilai terlalu vulgar. Jadi, diganti dengan 'go green', karena tidak menggunakan surat-surat," kata Aditya lebih lanjut.

Salah satu unit RX-King yang dijual oleh WistanaWistana Salah satu unit RX-King yang dijual oleh Wistana

Selain full paper dan no paper, ada pula istilah STNK only atau biasa disingkat jadi 'ST'. Istilah ini bermakna bahwa sepeda motor tersebut dijual hanya dengan STNK saja tanpa BPKB.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz

Di lain kesempatan, Wistana selaku pengusaha jual beli motor Yamaha RX-King turut menyebutkan istilah lain terkait kelengkapan dokumen dalam jual beli sepeda motor bekas.

Di bursa RX-King, umum terjadi transaksi jual beli secara peretelan yang biasa disebut 'jual dokumen'. Istilah ini bermakna jual beli sepeda motor hanya berupa rangka, crankcase yang mencantumkan nomor mesin, STNK, dan BPKB.

'Jual dokumen' akan cocok bagi para pehobi otomotif roda dua yang hendak membangun sepeda motornya sendiri tapi tetap memiliki dokumen yang sah dan sesuai. Perakitan motor termasuk pemilihan warna bodi tinggal menyesuaikan data identitas pada surat-surat tersebut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden