Beli Sepeda Motor Bekas, Ini Biaya Balik Namanya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:41 WIB
https://www.motorplus-online.com/ Ilustrasi lelang motor bekas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelian sepeda motor di pasar kendaraan bekas, terdapat beberapa aspek yang patut diperhatikan baik meliputi kondisi motor maupun surat-surat alias dokumennya.

Sebab, tidak jarang motor yang dijual melalui perseorangan tidak lagi memiliki dokumen lengkap untuk digunakan secara legal di jalan. Bila demikian, Anda harus siap-siap untuk mengurusnya ke kantor pelayanan terkait.

Dari beberapa dokumen kendaraan, salah satu yang patut diperhatikan ialah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Untuk mengubah status kepemilikan motor tersebut, pembeli harus melakukan balik nama BPKB motor dengan segera di Samsat tedekat. Hanya saja, biaya yang perlu dibayarkan berbeda tiap wilayah tergantung kebijakan Pemda.

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

Baca juga: Tiga Alasan Maraknya Pelemparan Batu ke Truk

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

- Biaya administrasi Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Untuk syarat mengajukan balik nama ialah KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan berupa kuitansi pembayaran, dan bukti cek fisik kendaraan.

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden