Mengenal Rumah Adat Suku Baduy, Dibangun Tanpa Paku, Bertahan hingga Ratusan Tahun

Minggu, 31 Oktober 2021 | 18:00 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG -

LEBAK, KOMPAS.com - Masyarakat yang berkunjung ke kawasan Desa Adat Baduy pasti akan melihat rumah warga Suku Baduy yang seragam.

Rumah berupa panggung ini didominasi dengan kayu, bambu dan atap ijuk atau rumbia.

Hal ini bisa dijumpai sejak memasuki perkampungan Ciboleger, gerbang utama untuk menuju kawasan Desa Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pakaian Adat Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar di Banten

Rumah adat Suku Baduy disebut dengan Sulah Nyanda.

Sebutan untuk rumah ini merujuk kepada bagian atap rumah yang tidak terlalu tegak.

Bangunan rumah adat Baduy tampil dengan sederhana, namun kaya akan filosofi.

Baca juga: Mengenal Selam Sunda Wiwitan, Kepercayaan dan Tradisi Leluhur Suku Baduy

Selain itu, pembangunan rumah ini juga dilakukan tidak secara asal dan penuh perhitungan.

Sebab, warga Baduy memiliki 1001 tabu yang diyakini hingga kini, termasuk untuk membangun sebuah rumah.

"Mereka sangat patuh pada aturan adat, dalam hal pembangunan rumah sangat memperhatikan aturan-aturan seperti kapan akan dibangun, apa materialnya boleh dan tidak boleh digunakan, ke mana bagian depan rumah menghadap itu ada tabunya," kata pengamat budaya Baduy, Uday Suhada kepada Kompas.com.

Mengutip buku Potret Kehidupan Masyararakat Baduy karya Djoewisno, rumah adat Baduy dibangun hanya dengan material yang terdapat dari hutan.

Material untuk membangun rumah ini di antaranya kayu, bambu, ijuk, rotan dan daun rumbia.

Warga Baduy sendiri dilarang menggunakan paku dari besi untuk memperkokoh rumah.

Sebagai gantinya, mereka menggunakan tali dari kulit atau akar pohon atau pasak dari kayu.

Rumah ini juga tidak boleh dicat dan diberi macam variasi, agar terjaga kealamiannya.

Kendati dengan menggunakan material yang sederhana, namun rumah Adat Baduy mampu bertahan hingga ratusan tahun.

Hal ini memungkinkan karena bahan yang digunakan memiliki kualitas baik dan diambil saat waktu yang tepat.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden