Mengenal Selam Sunda Wiwitan, Kepercayaan dan Tradisi Leluhur Suku Baduy

Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:36 WIB
DOK. Humas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Masyarakat Baduy Luar dan Baduy Dalam.

LEBAK, KOMPAS.com - Masyarakat Suku Baduy yang mendiami pegunungan Kendeng di pedalaman Kabupaten Lebak menyimpan banyak misteri yang belum terungkap.

Banyak yang penasaran dengan hal-hal terkait Baduy, termasuk apa agama yang dianutnya.

Kompas.com menemui Sarpin, salah satu tokoh di Baduy Luar dan juga bertugas di Desa Kanekes sebagai Kepala Urusan Pemerintah.

Baca juga: Warga Baduy Dalam Mulai Divaksin, Menkes: Masyarakat Adat Memiliki Hak yang Sama

Darinya, banyak informasi yang didapatkan terkait agama yang dianut oleh warga Suku Baduy.

Sarpin memberi tahu bahwa warga Suku Baduy tidak menerapkan tulis-menulis.

Dalam kepercayaan mereka, lisan lebih dulu ada dibanding tulisan.

Sehingga, tidak ada bukti fisik atau tulisan yang bisa dibaca atau dilihat terkait agama warga Suku Baduy.

Baca juga: Kisah Mulyono, Belasan Tahun Ajari Anak-anak Baduy Membaca, Jadi Segelintir Warga Kanekes yang Kuliah

Namun, turun-temurun lisan yang diucapkan dari orangtua yang diwariskan para leluhur, kata Sarpin, warga Baduy menganut kepercayaan Selam Sunda Wiwitan.

"Apa itu Selam Sunda Wiwitan?, Selam itu ritualnya, Wiwitan itu titipan leluhur, Sundanya dari suku, itu sepengetahuan saya," kata Sarpin saat ditemui di kediamannya, Kampung Balimbing, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Dalam Sunda Wiwitan, lanjutnya, warga Suku Baduy harus melewati tradisi Selam sebagai syarat ketika akan beranjak dewasa.

Selam adalah tradisi khitan atau sunat untuk untuk kaum laki-laki, sementara untuk perempuan tradisi serupa bernama meperan.

"Jadi harus di-selamkan, disunat untuk laki-laki ketika usia 3-7 tahun," ujar Sarpin.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden