Oppo, Samsung, Vivo, dan Xiaomi Komentari Kenaikan TKDN Ponsel 4G dan 5G

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Tomsguide.com ilustrasi smartphone Android

KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat berbasis 4G dan 5G, dari 30 persen menjadi 35 persen. Aturan baru ini diterbitkan oleh Kementerian Kominfo pada 12 Oktober 2021 lalu.

Menurut Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan atau tepatnya sekitar April 2022 mendatang.

Itu artinya, perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G, misalnya smartphone, wajib mengandung 35 persen komponen lokal agar diizinkan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia.

Lantas, bagaimana tanggapan dari vendor smartphone terkait aturan baru ini? KompasTekno telah menanyakan hal ini kepada sejumlah vendor ponsel, seperti Oppo, Samsung, Vivo, dan Xiaomi.

Vendor smartphone kompak

Saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (22/10/2021), Vivo Indonesia mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti aturan pemerintah terkait aturan baru mengenai kenaikan nilai TKDN untuk perangkat 4G dan 5G.

"Sebagai produsen smartphone 4G dan 5G yang telah menjalankan basis produksi di Indonesia, Vivo berupaya untuk menjalankan aturan pemerintah termasuk dalam pemenuhan TKDN," tutur Edy Kusuma, Senior Brand Director Vivo Indonesia.

Senada dengan Vivo, Samsung dan Xiaomi juga menuturkan hal yang sama. Menurut Samsung, ini merupakan salah satu upaya untuk berkontribusi dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri.

"Samsung Electronics Indonesia senantiasa mendukung pemerintah dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan pelaku industri elektronik dalam negeri melalui peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)," ujar Selvia Gofar, Head of Product Marketing Samsung Electronics Indonesia.

"Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Xiaomi sepenuhnya mengikuti ketentuan yang pemerintah yang berlaku," jelas Stephanie Sicilia, Head of PR Xiaomi Indonesia.

Sementara itu, PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto, menuturkan bahwa Oppo merasa tidak keberatan dengan kenaikan besaran minimal TKDN menjadi 35 persen. Bahkan, hal ini juga tidak mempengaruhi proses manufaktur perangkat itu sendiri.

"Sebenernya tidak ada masalah mau dikejar sampe 35 persen. Pihak pabrik pernah cerita bahwa kita pernah tembus 36 persen bahkan. Jadi nggak ada masalah berarti, apalagi manufaktur sendiri," ungkap Aryo.

Baca juga: TKDN Naik Jadi 35 Persen, Bagaimana Nasib Ponsel yang Sudah Beredar?

Vendor yang tidak punya pabrik sendiri

Aryo juga mengatakan, kenaikan nilai TKDN ini kemungkinan akan berpengaruh pada vendor-vendor yang mengandalkan perusahaan perakitan smartphone, misalnya seperti Sat Nusapersada di Batam.

Pasalnya, vendor tersebut harus mengikuti kebijakan yang berlaku di Sat Nusa yang memproduksi beberapa brand smartphone.

"Ya karena manufaktur apapun bisa dikejar sih, lebih leluasa kan dijalankan sendiri, kalo yang lain mungkin kan kebijakannya mengikuti manufaktur yang memproduksi, misalkan Satnusa kan banyak produksi merek," imbuh Aryo.

"Nah, kebijakan persentase TKDN ini kan mengikuti Satnusa. Kalo kita (Oppo) tinggal menyesuaikan, mau ambil jalur mana kita yang memutuskan. Kita yang bisa langsung milih apa yang harus ditempuh," lanjut Aryo.

Terkait aspek apa yang lebih mudah dipenuhi untuk mencapai nilai TKDN minimal 35 persen ini, Oppo dan Vivo mengatakan bahwa hal itu akan disesuaikan baik dari segi hardware maupun software.

"Tergantung besar kecilnya skala vendor itu, kalo kita (Oppo) hardware masih bisa dijangkau, software lebih mudah lagi," jelas Aryo.

"Pemenuhan TKDN 35 persen kami upayakan dapat tercapai dengan dukungan komponen lokal baik hardware ataupun software," tutur Edy Kusuma.

Menurut Oppo, peningkatan nilai TKDN ini kemungkinan juga akan mempengaruhi harga jual smartphone, khususnya merek yang cakupan pasarnya kecil.

"Nah, kembali ditanyakan ke brand yang memang pasarnya kecil, karena volume produksi mereka cenderung sedikit, di Oppo gak ada isu ini," jelas Aryo.

Baca juga: Aturan TKDN 35 Persen Rugikan Pengguna Ponsel Murah?

Di sisi lain, Samsung Indonesia mengklaim bahwa beberapa produk buatannya telah memenuhi standar TKDN terbaru yaitu sebesar 35 persen.

"Seluruh produk Samsung selalu kami pastikan telah mematuhi peraturan TKDN terbaru (35 pesen), beberapa diantaranya seperti Galaxy Z Series (47 persen), Galaxy A22 (38,3 persen), Galaxy A22 5G (35,7 persen), dan Galaxy M62 (35,5 persen)," pungkas Selvia (Samsung Indonesia).

Baca juga: TKDN Galaxy Z Fold3 dan Z Flip3 49 Persen Meski Tidak Dirakit di Indonesia

Editor : Reza Wahyudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden