Pria 60 Tahun yang Cabuli 6 Anak Perempuan Mengaku Hiperseksual

Senin, 29 Maret 2021 | 17:44 WIB
KOMPAS.COM/ASIP HASANI MHY, tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dihadirkan polisi pada jumpa pers pengungkapan kasus yang menjeratnya di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/3/2021)

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang tokoh agama berinisial MHY (60) ditangkap karena diduga mencabuli enam bocah perempuan. MHY melakukan tindakan itu karena memiliki nafsu seks yang tinggi atau hiperseksual.

Hal itu disampaikan MHY saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).

MHY menegaskan, dirinya bukan seorang pedofil yang hanya tertarik secara seksual kepada anak di bawah umur.

"Sebetulnya enggak (terangsang) pada anak-anak. Tapi nafsu itu tinggi," kata MHY menjawab pertanyaan wartawan.

Di sisi lain, kilah MHY, istrinya tidak selalu bersedia melayani hasrat seksualnya. Ia mengaku melakukan tindakan bejatnya saat para korban membeli jajanan es di toko kelontong miliknya.

Jajan es itu disimpan dalam sebuah kulkas yang berada di dekat ruang ibadah, tepat di bagian dalam toko kelontong.

Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Seorang Anak Tewas, Ibunya Luka Berat

Karena alasan itu, MHY mencabuli korbannya di ruang ibadah tersebut.

"Jadi saya melayani es ya di depan pintu ruang ibadah itu," kata dia.

MHY mengaku tak pernah memaksa korban melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia selalu merayu para korbannya.

Aksi bejat itu, kata dia, dilakukan saat istri dan anak-anaknya tak berada di rumah. Terkadang, ia melakukan aksi bejatnya saat sang istri mengikuti kegiatan keagamaan di rumah tetangga.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar, Iin Indira engatakan, phaknya mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

Iin fokus pada upaya menyelamatkan masa depan para korban, dengan memberikan edukasi kepada keluarga korban.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden