Pria Ini Cabuli 6 Bocah di Ruang Shalat

Senin, 29 Maret 2021 | 14:53 WIB
KOMPAS.COM/ASIP HASANI MHY, tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dihadirkan polisi pada jumpa pers pengungkapan kasus yang menjeratnya di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/3/2021)

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang tokoh agama di Kabupaten Blitar ditangkap polisi dengan sangkaan mencabuli 6 anak perempuan usia 10 hingga 12 tahun selama kurun waktu 3 tahun.

Pria berusia 60 tahun dengan inisial MHY itu, menurut polisi, bahkan selalu melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya di ruang shalat di rumah tersangka di sebuah desa di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tersangka menjalankan usaha toko kelontong di rumahnya dan menjerat para korbannya pada saat mereka berbelanja.

"Modusnya sama. Tersangka menahan uang kembalian saat berbelanja di toko tersangka dan meminta korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian," ujar Yudhi, pada jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Video Viral Mercy Diduga Halangi Mobil Pemadam Kebakaran di Denpasar

Pada saat korban masuk ke dalam toko, lanjut dia, tersangka merayu dan membawa korban ke ruang shalat yang berhimpitan dengan ruang toko.

Ditanya apakah ada maksud tertentu dari tersangka sehingga selalu melakukan pencabulan di ruang shalat, Yudhi mengatakan, dari perspektif penyidik, tersangka menganggap ruang shalat itu aman dan letaknya tersembunyi.

"Tempat shalat memang itu bagi tersangka mungkin tempat yang aman, tersembunyi," ujar dia.

Yudhi juga membenarkan bahwa tersangka adalah tokoh agama di lingkungannya dan bisa dikatakan juga sebagai seorang guru mengaji.

Terungkapnya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban 1.

Korban 1, ujar Yudhi, mengaku dicabuli tersangka sebanyak 5 kali.

Kejadian pertama, ujar Yudhi, dilakukan tersangka pada 2019 sebanyak dua kali ketika Korban 1 baru duduk di bangku kelas III madrasah ibtidaiyah (MI).

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden