Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Kalbar, 5 Orang Ditangkap

Senin, 15 Februari 2021 | 11:41 WIB
dok Polda Kalbar Aparat kepolisian menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua lokasi di Desa Desa Bakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut dua alat berat eksavator diamankan dan sebanyak 5 orang ditangkap. Satu di antaranya adalah pemilik lahan.

BENGKAYANG, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua lokasi di Desa Bakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut dua alat berat eksavator diamankan.

“Dalam rangka operasi penertiban penambangan emas ilegal, Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap dua lokasi aktivitas penambangan di Kabupaten Bengkayang. Dua alat berat disita, kemudian 5 orang pekerja ditangkap,” kata Juda melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Sebabkan Banjir, Polda Jambi Ambil 13 Alat Berat dari Lokasi

Pengungkapan aktivitas tambang ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat.

Terkait 5 orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Selain eksavator, barang bukti lain yang turut disita adalah dua potongan drum, dua selang sporal, dua buah kain-kian dan dua buah pendulang,” terang Juda.

Baca juga: Tambang Emas Liar di Lebak Mengalami Longsor, 4 Orang Tewas, 2 Hilang

Juda menegaskan, pihaknya akan terus bekerja dengan mencari lokasi-lokasi aktivitas tambang emas ilegal lainnya.

“Satgas Operasi PETI masih terus bekerja, mencari lokasi lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kalbar yang dapat merusak ekosistem alam ini,” ujar Juda.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden