9 Nakes Positif Covid-19, Satu Puskesmas di Bengkayang Tutup Sementara

Selasa, 3 November 2020 | 17:18 WIB
Shutterstock Ilustrasi virus corona, Covid-19

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak sembilan tenaga kesehatan, termasuk Kepala Puskesmas Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Kondisi ini mengakibatkan pelayanan kesehatan puskesmas ditutup sementara waktu.

“Benar. Ada 9 tenaga kesehatan di Puskesmas Teriak positif Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bengkayang, Agustinus C dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Kalbar Minta Pusat Keramaian di Pontianak Tutup Sepekan

Menurut dia, sampai saat ini, tim Satgas Covid-19 Bengkayang akan melakukan tracing dan strelisasi Puskesmas Teriak.

“Tim masih bekerja dan belum diketahui asal usul penyebaran Covid-19 di Puskesmas Teriak,” ujar Agustinus.

Agustinus minta masyarakat tetap berhati-hati, dan tetap mematuhi protokal kesehatan Covid-19.

"Jadi diminta semua masyarakat harus berhati-hati dan untuk sementara Puskesmas Teriak akan dilakukan penutupan pelayanan,” ujar Agustinus.

Baca juga: Angka Kematian akibat Covid-19 di Kalbar Meningkat 4 Kali Lipat

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) Sutarmidji menyebut, Kota Pontianak telah masuk zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sampai saat ini, sedikitnya 529 orang terinfeksi virus corona di Kota Pontianak.

Sebanyak 337 pasien dinyatakan sembuh dan 16 orang meninggal dunia.

Kemudian ada 137 pasien masih dalam perawatan dan karantina.

Sutarmidji menjelaskan, secara keseluruhan, angka kematian akibat virus ini meningkat empat kali lipat.

“Dari 22 kasus kematian di Kalbar, 16 orang dari Pontianak. Untuk kasus di Kalbar meningkat tiga kali lipat dan angkat kematian meningkat empat kali lipat,” kata Sutarmidji dalam media sosialnya yang terkonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, ada sekitar 500 orang yang terpapar di Kalbar, kini telah mencapai 1.600 kasus.

“Tapi angka kematian yang meningkat itu harus ditangani,” jelas Sutarmidji.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden