Deretan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang

Sabtu, 26 September 2020 | 12:22 WIB
Kompas.com/Dio Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas tidak harus datang ke showroom atau bursa mobil seken.

Sekarang ini, berburu kendaraan roda empat setengah pakai bisa semakin mudah, yakni secara daring atau online.

Banyak situs jual beli online dan juga balai lelang yang membuka proses lelang secara daring. Dari situs tersebut banyak jenis atau pun tipe mobil yang dijual dengan harga yang menarik.

Seperti halnya di balai lelang, banyak mobil bekas yang ditawarkan dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran.

Baca juga: Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif

Ini tentunya bisa menjadi pertimbangan bagi calon pembeli untuk berburu mobil setengah pakai yang harga sesuai dengan dana yang ada.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Misalkan saja dengan anggaran Rp 70 jutaan, banyak pilihan mobil yang bisa menjadi pertimbangan untuk dijadikan sebagai kendaraan pribadi.

Pilihan mobil di balai lelang dengan harga Rp 70 an juta cukup beragam. Mulai pabrikan Jepang hingga Eropa tersedia.

Presiden Direktur Ibi-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, mobil bekas yang ditawarkan melalui balai lelang memang harganya lebih rendah dari harga pasaran.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

“Karena kondisi mobil yang dijual memang masih apa adanya, artinya belum dipoles atau ada perbaikan seperti di showroom,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Tetapi, Daddy menambahkan, untuk kondisi kendaraan semuanya sudah dijelaskan pada bagian lot lelang.

Sehingga, calon peserta lelang bisa lebih dulu membaca kondisinya sebelum memilih jenis mobil yang akan dibelinya.

Toyota Camry Hybrid di pasar mobil bekasOLX Toyota Camry Hybrid di pasar mobil bekas

“Kondisinya sudah dijelaskan dan dikelompokkan sesuai dengan gradenya, misalkan grade C itu kondisinya lebih bagus dibandingkan mobil dengan grade D,” katanya.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Bagi anda yang ingin membeli mobil di balai lelang dengan harga Rp 70 jutaan, berikut pilihannya di Ibid-Balai Lelang Serasi

1. BMW 5321 2.5 A/t tahun 2006 limit harga Rp 73.000.000

2. Suzuki APV 1.5 SDX tahun tahun 2014 limit harga Rp 72.000.000

3. Nissan March tahun 2015 A/T limit harga Rp 77.000.000

4. Datsun Go Panca 1.2 M/T tahun 2019 limit harga Rp 77.000.000

5. Daihatsu Sigra 1.2 M/T tahun 2017 limit harga Rp 74.000.000

6. Wuling Confero 1.5 tahun 2018 limit harga Rp 75.000.000

7. Toyota Etios 1.2 M/T tahun 2016 limit harga Rp 78.000.000

8. Mitsubishi Strada 2.5 double cabin tahun 2007 limit harga Rp 70.000.000

9. Toyota Calya 1.2 M/T tahun 2017 limit harga Rp 76.000.000

10. Toyota Avanza 1.3 M/T tahun 2014 limit harga Rp 78.000.000

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden