Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sabtu, 5 September 2020 | 13:02 WIB
Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang nunggak pajak atau belum melakukan balik nama bisa memanfaatkan kesempatan bebas denda dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.

Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.

Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

“Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.KOMPAS.Com Petugas pajak di kantor samsat Majene buron ke kalimnatan setelah menggelapkan dana pajak kendaraan. Pelaku mengambil surat kendaraan dan dana milik korban namu ia tidak mengurus surat kendaraannya.

Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.

Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya

Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),

- Kendaraan roda dua Rp 100.000

- Kendaraan roda empat Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

- Kendaraan roda dua Rp 25.000

- Kendaraan roda empat Rp 50.000

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor

- Kendaraan roda dua Rp 60.000

- Kendaraan roda empat Rp 100.000

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Kendaraan roda dua Rp 225.000

- Kendaraan roda empat Rp 375.000

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

- Kendaraan roda dua Rp 150.000

- Kendaraan roda empat Rp 250.000

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden