Google Larang Karyawan Pasang Aplikasi Zoom di Kantor

Kamis, 9 April 2020 | 08:14 WIB
Yudha Pratomo/KompasTekno Ilustrasi: logo Google pada bagian depan kantor Google di kawasan Mountain View, California, Amerika Serikat.

KOMPAS.com - Aplikasi video telekonferensi Zoom saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait sistem keamanannya. Zoom sendiri tidak menampik bahwa memang adanya celah keamanan di dalam sistemnya.

Menanggapi hal tersebut, Google pun mengambil kebijakan tegas. Google melarang karyawannya untuk memasang dan menggunakan aplikasi Zoom di komputer kantor.

Kebijakan tersebut mulai disebar kepada internal karyawan Google, pada minggu lalu, melalui e-mail. Dalam edaran tersebut, Google juga menyinggung bahwa aplikasi Zoom memiliki celah keamanan.

"Kami memiliki kebijakan lama untuk tidak mengizinkan karyawan menggunakan aplikasi yang tidak disetujui yang berada di luar jaringan perusahaan," kata perwakilan Google, Jose Castaneda.

Tim keamanan Google telah menginformasikan bahwa aplikasi Zoom Desktop Client tidak akan lagi bisa berjalan di komputer kantor karena tidak memenuhi standar keamanan.

Jika karyawan masih ingin menggunakan Zoom, mereka bisa mengaksesnya melalui web browser atau smartphone pribadi.

Baca juga: Zoom Disebut Tidak Aman, Begini Cara Hapus Permanen Akunnya

Terlepas dari upaya Google melarang karyawannya menginstal aplikasi Zoom di perangkat kantor, Google sendiri memiliki aplikasi telekonferensi serupa yakni Google Hangouts Meet. Aplikasi ini juga populer digunakan di AS.

Menurut laporan dari App Annie, rata-rata unduhan mingguan aplikasi Zoom meningkat 14 kali lipat pada 14-21 Maret 2020, dibanding periode yang sama pada kuartal IV-2019.

Sementara Google Meet mengalami peningkatan 24 kali unduhan di periode yang sama.

Dirangkum KompasTekno dari 9to5Google, Kamis (9/4/2020), Google bukanlah perusahaan pertama yang melarang penggunaan Zoom untuk karyawannya. Sebelumnya, perusahaan yang didirikan Elon Musk, SpaceX, juga memberlakukan hal yang sama.

Pun halnya dengan pemerintah New York, AS, di mana Departemen Pendidikan setempat mengimbau para guru untuk tidak menggunakan Zoom saat telekonferensi dengan para muridnya.

Mereka dianjurkan untuk beralih ke Microsoft Team untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di rumah selama physical distancing.

Microsoft Team dinilai lebih aman dan sejalan dengan aturan yang melindungi hak serta privasi siswa di AS.

Baca juga: Khawatir Pakai Zoom? Ini 6 Aplikasi Meeting Online Alternatif

Beberapa kasus lemahnya sistem keamanan Zoom terungkap ke publik seiring penggunaannya yang kian masif selama pandemi Covid-19.

Aplikasi Zoom yang terpasang di iPhone dan iPad kabarnya mengirimkan data pengguna ke Facebook meskipun pengguna tidak memiliki akun Facebook.

Baru-baru ini dilaporkan ribuan rekaman video Zoom beredar di internet tanpa perlindungan password. Zoom pun berjanji akan mengatasi masalah kemanan ini dalam beberapa bulan ke depan dan menangguhkan sejumlah fitur baru yang akan dirilis.

Baca juga: Cara Mengamankan Telekonferensi Zoom dari Orang Tak Diundang

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden