Mulan Jameela Anggota DPR, Ini Komentar Fahrul Rozi, Caleg yang Digantikan

Senin, 23 September 2019 | 06:51 WIB
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

GARUT, KOMPAS.com - Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR-RI oleh KPU, dipandang akan menjadi preseden buruk dan membuat kekacauan hukum secara nasional.

Hal tersebut, disampaikan oleh Fahrul Rozi, caleg Gerindra yang ikut diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra bersama Ervin Luthfi dan digantikan oleh Mulan Jameela.

"Ini akan berdampak luas bagi parpol, karena bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi para caleg lain se-Indonesia dan akan membuat kekacauan hukum nasional," jelas Fahrul saat dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Minggu (22/9/2019) malam.

Baca juga: 4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU

Fahrul sendiri menyesalkan sikap DPP Partai Gerindra yang tidak menempuh upaya hukum banding setelah keluar putusan PN Jaksel hingga para kader bersengketa.

"Harusnya pihak tergugat yaitu ketua umum partai dan DPP banding, tapi tidak dilakukan, seakan-akan pihak DPP membiarkan para kadernya bersengketa, khususnya para caleg," katanya.

Fahrul sendiri melihat, jika melihat dari putusan PN Jakarta Selatan dengan penggugat Mulan Jameela cs, sebenarnya dirinya tidak dipecat.

Namun, menjadi imbas dari pelaksanaan eksekusi putusan PN Jaksel karena dari sisi administrasinya memang seperti itu.

Fahrul menyampaikan, langkah DPP Gerindra yang mengeksekusi putusan PN Jakarta Selatan dan meloloskan Mulan Jameela akan dilawannya dengan gugatan secara hukum dan menguji putusan PN Jaksel tersebut.

Terpisah, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Padjadjaran Garut, Hasanudin melihat penetapan anggota DPR-RI pada Pemilu 2019 dilakukan dengan metode sainte league yaitu berdasarkan suara terbanyak hingga diketahui Ervin Luthfie ditetapkan menjadi anggota DPR-RI karena meraih suara terbanyak ketiga di Partai Gerindra.

Jika ada sengketa terkait raihan suara atau kecurangan, menurut Hasanudin menjadi jurisdiksi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya. Namun, tidak ada sengketa di MK terkait Ervin Luthfi.

"Gugatan di PN Jaksel bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017, makanya tidak mengikat proses penentuan caleg terpilih," katanya.

Keputusan KPU terbaru yang mengganti caleg terpilih, dengan cara menggunakan dasar ruang lingkup UU Parpol soal syarat keanggotaan sebagai pintu masuk mengakali pergantian caleg, menurut Hasanudin bisa berimplikasi luas pada kepatuhan sistem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

"Ini bisa berimplikasi luaa pada tidak dipatuhinya siatem penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak menjadi kebijakan partai politik," katanya.

Baca juga: Fahrul Rozi Tak Tahu Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

Karenanya, keputusan KPU menetapkan Mulan Jameela dengan menyetujui Pergantian Antar Waktu adalah rancu dan tidak menghormati hasil Pemilu yang ditetapkannya sendiri dan berpotensi melanggar hukum.

"Soal istilah PAW ini, padahal yang bersangkutan kan belum dilantik, ini kerancuan yang nyata," tegasnya.

Seharusnya, jika ada kebijakan internal partai soal PAW, harusnya Ervin Luthfi dilantik terlebih dahulu dan kemudian diproses PAW jika memang ada permintaan partai.

KPU harus konsisten dengan keputusannya dan menghormati proses Pemilu demi kepasrian hukum penyelenggaraan Pemilu.

"Jika mekanisme PAW tanpa pelantikan dan disetujui KPU, ini menunjukkan KPU bekerja tidak sesuai undang-undang, tapi berdasarkan kebijakan partai, ini bahaya bagi proses demokrasi," tegasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden