4 Fakta Mulan Jameela Akhirnya Jadi Anggota DPR RI, Bicara Doa di Medsos hingga Penjelasan KPU

Minggu, 22 September 2019 | 13:27 WIB
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Penyanyi Mulan Jameela sembari menggendong anaknya Muhammad Ali tiba di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

KOMPAS.com - Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019, melebarkan jalan artis Mulan Jameela duduk di gedung DPR RI.

Dalam surat tersebut, KPU menetepkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Tak hanya itu, Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat. Pasalnya, Fahruk diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Berikut ini fakta lengkap Mulan Jameela menjadi anggota DPR:

1. Berdasarkan 3 surat dari DPP Partai Gerindra

Bendera Partai Gerindra berkibar di tengah-tengah lapangan Karapan Sapi RP Moh Noer menjelang penyerahan Piala Prabowo - Hatta, Senin (9/6/2014)SURYA/Ahmad Faisol Bendera Partai Gerindra berkibar di tengah-tengah lapangan Karapan Sapi RP Moh Noer menjelang penyerahan Piala Prabowo - Hatta, Senin (9/6/2014)

Surat keputusan KPU tersebut berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat-surat tersebut adalah, Surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya

2. Pengakuan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi

Penyanyi Mulan Jameela sembari menggendong anaknya Muhammad Ali usai menjenguk Ahmad Dhani di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Penyanyi Mulan Jameela sembari menggendong anaknya Muhammad Ali usai menjenguk Ahmad Dhani di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih. Dirinya justri tahu hal tersebut dari informasi di media.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Sementara itu, Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

“Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019

Baca juga: Fahrul Rozi Tak Tahu Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

3. KPU tegaskan Mulan terpilih jadi anggota DPR RI

IlustrasiKOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik menegaskan, Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," ujar Evi kepada Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: KPU Pastikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR 2019-2024

4. Mulan bicara doa yang terkabul di media sosial

Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Mulan pun berkomentar terkait kabar dirinya terpilih menjadi anggota DPR RI. Dirinya pun berkomentar di Insta Story akun Instagram-nya, @mulanjameela1.

Seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan.

"Bagaimana agar doa kita mudah diijaba oleh Allah?" tulis Mulan dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.

Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.

"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah. Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu. Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.

Sementara itu, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.

"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Berbicara Doa yang Dikabulkan

Sumber: KOMPAS.com (Tri Susanto Setiawan, Christoforus Ristianto, Ari Maulana Karang)

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden