BJ Habibie Meninggal, Prabowo Subianto Sampaikan Duka Cita

Rabu, 11 September 2019 | 18:57 WIB
Dok. Kemenristekdikti Habibie Ajak Berinovasi Bangun Bangsa dalam menyambut Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) (9/8/2018)


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf Habibie.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @prabowo, Rabu (11/9/2019) malam.

Innalillahi wa innailaihi raji'un. Saya atas nama pribadi dan keluarga besar partai @Gerindra mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Presiden Republik Indonesia ke 3 Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie. Semoga ditempatkan di sisi Allah SWT. Aamiin YRA,” demikian bunyi cuitan Prabowo.

Baca juga: INFOGRAFIK: Bacharuddin Jusuf Habibie

BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Rabu (11/9/2019) malam.
Ia meninggal karena usia yang sudah tua dan riwayat penyakit yang diderita.

Menurut putra Habibie, Thareq Kemal Habibie, ayahnya wafat karena faktor usia dan masalah pada jantungnya.

"Karena penuaan itu, organ-organ tubuh mengalami degradasi, menjadi tidak kuat lagi, jantungnya menyerah," kata Thareq Kemal.

Habibie telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019.

Sebelum berpulang, Habibie ditangani 44 dokter yang tergabung dalam tim dokter kepresidenan. Mereka adalah para dokter spesialis dari berbagai bidang, dari ahli jantung hingga otak.

 

Kompas TV Boleh lah! Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik. Syarat umumnya sama dengan WNI yaitu harus berusia minimal 17 tahun. Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI seperti 3 kolom data berbahasa inggris dan tidak berlaku seumur hidup. Meskipun memiliki E-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat. #TGSL #KTPEl #WNA

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden