Pembatasan Akses Internet di Papua, Tujuan Mulia yang Tuai Pro dan Kontra

Jumat, 23 Agustus 2019 | 07:17 WIB
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantarasaat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Akses internet di sejumlah kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, sejak Rabu (21/8/2019) kemarin, dibatasi.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara memastikan bahwa pembatasan akses internet di Papua terpaksa dilakukan demi menjaga kepentingan nasional.

"Ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum," ujar Rudiantara di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Secara spesifik, pembatasan ini terpaksa dilakukan demi mencegah penyebaran berita hoaks yang dapat memicu emosi warga Papua.

Pasalnya, aparat mengidentifikasi, kerusuhan yang dimulai di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019) lalu, dipicu oleh informasi hoaks dan provokatif.

Baca juga: Kerusuhan Timika, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka

Kerusuhan juga diketahui terjadi di Fakfak dan Timika dua hari kemudian.

Hoaks, foto mahasiswa Papua tergeletak di jalan diduga akibat pemukulan yang dilakukan oleh TNI/Polri.Twitter: Divisi Humas Polri Hoaks, foto mahasiswa Papua tergeletak di jalan diduga akibat pemukulan yang dilakukan oleh TNI/Polri.
Salah satu hoaks yang tersebar adalah foto warga Papua tersungkur di tanah. Disebutkan bahwa warga tersebut tewas setelah dianiaya aparat penegak hukum di Surabaya, Jawa Timur.

Ada pula informasi hoaks yang tersebar, yakni bahwa personel Polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua di asramanya.

Rudiantara mengaku, sudah berkomunikasi dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Artinya, tidak hanya Kominfo saja yang terlibat dalam pembatasan akses internet sementara ini.

Baca juga: Mahasiswa Papua Minta Penyebar Hoaks Penyebab Kerusuhan Ditangkap

Pembatasan pun tidak dilakukan di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat, melainkan hanya di beberapa kota saja. Misalnya Manokwari, Jayapura, Sorong dan Fakfak.

"Awalnya dilakukan pembatasan, tapi sekarang data (internetnya) tidak berfungsi. Hanya saja masih tetap bisa berkomunikasi orang menggunakan telepon, voice, maupun SMS, ujar Rudiantara.

Dengan demikian, tidak semua akses komunikasi di Papua ditutup.

Saat ditanya sampai kapan pembatasan akses internet diberlakukan, Rudiantara tidak bisa memastikan waktu tepatnya.

"Mudah-mudahan kalau semakin kondusif, ya sudah (pembatasan berakhir)," ujar dia.

Ia meyakini pembatasan tidak akan berlangsung lama. Sebab selain masyarakat, operator juga bakal merugi apabila kebijakan ini dijalankan terlalu lama.

Argumentasi Pembatasan

Rudiantara menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menerapkan pembatasan akses internet. Pihaknya memiliki kalkulasi tersendiri kapan pembatasan dilakukan atau tidak dilakukan.

"Ada (hitungannya). Kami kan menghitung. Seperti pada 22 Mei kemarin, kami punya statistiknya. Kami kan tidak bisa suka-suka, begitu lo!" kata dia.

Baca juga: Jokowi: Pembatasan Internet di Papua untuk Kebaikan Kita Bersama

Pada aksi unjuk rasa di pusat Jakarta 22 Mei 2019 lalu yang juga berujung kerusuhan, aparat mengidentifikasi 600 tautan (URL) yang menyebarkan hoaks selama tiga hari berturut-turut.

"Hoaksnya bukan hanya kabar bohong, ada yang menghasut dan yang paling parah itu mengadu domba," kata dia.

Situasi seperti itu, kata dia, dapat menjadi celah pihak tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya dengan menghasut dan mengadu domba.

Agar hal yang sama tidak terjadi di Papua dan Papua Barat, maka berdasarkan pembahasan dengan aparat penegak hukum, pihaknya pun membatasinya.

Pro Kontra

Argumentasi pemerintah ini rupanya menuai pro dan kontra. Khususnya di kalangan pegiat HAM. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) salah satunya.

Mereka menilai bahwa pembatasan tersebut merugikan masyarakat Papua dan Papua Barat karena tidak bisa memperoleh informasi, pelayanan publik yang membutuhkan internet serta kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Menkominfo Sebut Pembatasan Internet di Papua Telah Dibahas dengan Aparat

Bahkan, patut dicurigai pembatasan itu dilakukan untuk menutup=nutupi dugaan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Jangan sampai penutupan akses internet ini menunjukkan adanya tekad pemerintah untuk menutup-tutupi kasus dugaan tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Sejatinya pemerintah menunjukkan langkah konkret menghapus tindakan diskriminasi," ujar Febi Yonesta, salah satu perwakilan YLBHI saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Petugas polisi mengantar seorang ibu menjauh dari pusat kerusuhan di Mimika, Papua Barat. dok BBC Indonesia Petugas polisi mengantar seorang ibu menjauh dari pusat kerusuhan di Mimika, Papua Barat.
Salah satu jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) juga mengeluarkan petisi terkait langka pemerintah ini.

Petisi tersebut berisi agar pemerintah segera mengaktifkan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Kominfo Dinilai Keliru Identifikasi Hoaks soal Penangkapan Mahasiswa Papua

Pihak pemerintah yang disebut dalam petisi tersebut adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, serta Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.

"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya," kata Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Petisi itu juga menyebutkan bahwa pembatasan akses internet itu sama dengan pembatasan akses informasi yang melanggar hak digital.

Terlebih, hak warga negara untuk mendapat dan mengakses informasi sudah diatur dalam pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Spili dan Politik).

 

Kompas TV Pasca-kerusuhan di Papua, Presiden Joko Widodo memerintahkan polri untuk mengusut tuntas pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Presiden juga akan mengundang tokoh-tokoh Papua ke istana pekan depan. #PresidenJokoWidodo #MahasiswaPapua #Rasisme



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden