Batang Pinang Mahal, Warga Pilih Bambu Betung untuk Lomba Panjat 17-an

Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:54 WIB
KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Penjual sekaligus pemilik toko bambu UD Berkah yang menjual bambu betung untuk panjat pinang di Jalan Pedongkelan Raya pada Jumat (9/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lama lagi Republik Indonesia akan merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke-74 pada 17 Agustus.

Ulang tahun kemerdekaan RI identik dengan lomba-lomba yang dilaksanakan oleh warga. Salah satu lomba yang tak lekang oleh waktu adalah panjat pinang.

Panjat pinang adalah lomba memanjat batang pohon pinang, yang di atasnya sudah diletakkan berbagai hadiah yang harus diambil oleh para pemanjat.

Baca juga: Rhoma Irama Bandingkan Lomba Panjat Pinang Dulu dan Sekarang

Namun, mahalnya harga satu batang pohon pinang menjadi alasan beberapa warga tak lagi menggunakannya sebagai sarana bermain panjat pinang.

Kendati nama permainannya tetap lomba panjat pinang, namun yang digunakan kini adalah bambu betung.

Salah satu penjual bambu betung, Pahrur Rozi (27) mengatakan bahwa sudah beberapa tahun ini dia mendapat pesanan bambu untuk digunakan sebagai lomba panjat pinang.

"Kalau pinang itu selain mencarinya susah, bikinnya juga susah. Itu kan harus dikelupas, produksinya yang mahal jadi orang lebih memilih bambu betung ini," kata lelaki yang akrab disapa Ozi saat ditemui di Jalan Pedongkelan Raya pada Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Siswa SMP Pemanjat Tiang Bendera Pernah Juarai Lomba Panjat Pinang

Untuk batang pinang, dia mengatakan, pembeli harus merogoh kocek Rp 1 juta. Sedangkan untuk bambu betung cukup Rp 700.000.

Bambu betung yang digunakan adalah bambu tua berukuran 10 meter. Disebut betung, karena diameternya yang melebihi 12 sentimeter.

Saat ditemui, Ozi penjual sekaligus pemilik bambu di UD Bambu Berkah, sedang membuat beberapa bambu yang sudah dipesan untuk panjat pinang.

Kata dia, menjelang 17 Agustus, pesanan bambu ini meningkat.

"Hari ini saja sudah menyelesaikan 10 bambu pesanan dari karang taruna," kata Ozi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden